Menanggulangi Ketidakmerataan Pendidikan
Oleh
 : Hilman Rasyid*
“Setiap warga negara 
berhak mendapat pendidikan” 
(UUD 1945 Pasal 31 ayat 1)
Pendidikan
 merupakan pilar peradaban bangsa karena di dalamnya terdapat usaha 
sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif 
dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Namun, kita juga sering 
menemukan berbagai problematika pendidikan di Indonesia. Problematika 
pendidikan adalah suatu masalah yang sangat kompleks. Apabila ditelaah 
lebih jauh, maka kita akan menemukan sekumpulan hal-hal rumit yang 
sangat susah untuk disiasati. Masalah yang dihadapi tersebut akan lebih 
susah jika saling berkaitan satu sama lain. Problematika pendidikan 
merupakan suatu kendala yang menghalangi tercapainya tujuan pendidikan. 
Adapun problematika pendidikan yang esensial (mendasar) krusial adalah 
pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok daerah Indonesia .
Menurut
 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata 
dasar rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar 
kesegala penjuru, dan 3) sama-sama memperoleh jumlah yang sama. 
Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan melakukan 
pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah 
suatu proses, cara, dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap 
pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat 
merasakan pelaksanaan pendidikan.
Kita ketahui bahwa 
negara kita tercinta adalah negara kepulauan, juga negara yang luas 
dengan daerah-daerah yang terpisahkan oleh lautan, gunung, dan hutan. Di
 Indonesia yang paling memerlukan pendidikan adalah mereka yang berada 
di daerah miskin dan terpencil. Oleh karena itu aksesibilitas 
(keterjangkauan) dapat menjadi faktor penghambat perbaikan fasilitas 
pendidikan di daerah terpencil, dan ekonomi (kesejahteraan) dapat 
menjadi faktor penghambat peningkatan sumber daya manusia di daerah 
terpencil tersebut. Pemerintah tentunya tidak berdiam diri dengan tetap 
berusaha semaksimal mungkin untuk menjangkau daerah-daerah pelosok dalam
 rangka penyediaan pelayanan pendidikan, perbaikan fasilitas, dan 
peningkatan sumber daya pengajar yang berkualitas. Semua itu memang 
bukanlah solusi yang mudah diimplementasikan, perlu investasi yang besar
 dan fokus penuh dan maksimal dari pemerintah Republik Indonesia untuk 
menjamin pemerataan kualitas Pendidikan di seluruh pelosok daerah 
Indonesia.
Pelaksanaan pendidikan yang merata adalah 
pelaksanaan program pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang 
seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat 
memperoleh pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa 
disebut perluasan kesempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam 
pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang 
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kesempatan 
memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut  jenis 
kelamin, status sosial, agama, ataupun letak lokasi geografis.
Permasalahan
 pemerataan dapat terjadi; Pertama, karena 
adanya keterbatasan aksesibilitas dan daya
 tampung serta kurang 
terorganisirnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah 
daerah, bahkan hingga daerah terpencil sekalipun. Kedua,
 ketidakmerataan pendidikan di Indonesia juga disebabkan karena aspek 
kemiskinan yang dibarengi dengan biaya oportunitas dan aspek pembiayaan 
pendidikan yang dibarengi oleh korupsi dana pendidikan. Ketiga,
 kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan proses 
pendidikan, hal ini terjadi karena kontrol pendidikan yang dilakukan 
pemerintah pusat dan daerah tidak menjangkau daerah-daerah terpencil. 
Permasalahan ini akan mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang 
dalam usia sekolah, tidak dapat mengenyam pelaksanaan pendidikan 
sebagaimana yang diharapkan.
Ada juga beberapa faktor 
pendukung yang mengakibatkan sulit terjadinya pemerataan pendidikan. Pertama,
 Iptek. Perkembangan ilmu pengetahuan dan 
teknologi pada zaman modern ini berdampak pada sektor pendidikan di 
Indonesia. Ketidaksiapan bangsa menerima perubahan zaman membawa 
perubahan tehadap mental dan keadaan negara ini. Sebagai negara 
berkembang, Indonesia dihadapkan kepada tantangan dunia global. Sehingga
 subjektif penulis, bagi Indonesia sebagai negara berkembang, 
globalisasi berarti penjajahan sistemik (systemic colonization). 
Sehingga tidak aneh, banyak system di Indonesia yang “berantakan” 
termasuk sistem pendidikan. Dimana berbagai sistem di Indonesia berada 
di bawah pengaruh negara-negara adikuasa dan segala sesuatu dapat saja 
berjalan dengan bebas. Keadaan seperti ini tentunya akan sangat 
membahayakan keadaan pendidikan di Indonesia.
Kedua,
 Laju Pertumbuhan Penduduk. Laju pertumbuhan yang 
sangat pesat akan berpengaruh tehadap masalah pemerataan serta mutu dan 
relevansi pendidikan. Pertumbuhan penduduk ini akan berdampak pada 
jumlah peserta didik. Semakin besar jumlah pertumbuhan penduduk, maka 
semakin banyak dibutuhkan sekolah-sekolah untuk menampungnya. Jika daya 
tampung suatu sekolah tidak memadai, maka akan banyak peserta didik yang
 terlantar atau tidak bersekolah. Hal ini akan menimbulkan masalah 
pemerataan pendidikan. Tetapi apabila jumlah dan daya tampung suatu 
sekolah dipaksakan, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara tenaga 
pengajar dengan peserta didik. Jika keadaan ini dipertahankan, maka mutu
 dan relevansi pendidikan tidak akan dapat dicapai dengan baik. Sebagai 
negara yang berbentuk kepulauan, Indonesia dihadapkan kepada masalah 
penyebaran penduduk yang tidak merata. Tidak heran jika perencanaan, 
sarana dan prasarana pendidikan di suatu daerah terpencil tidak 
terkoordinir dengan baik. Hal ini diakibatkan karena lemahnya kontrol 
pemerintah pusat terhadap daerah tersebut.
Permasalahan
 pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas 
dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat. Pemberian sarana dan 
prasarana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan 
setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan 
program yang dijalankan ini. Suatu penyakit mengenai dana di manapun 
adalah korupsi. Sehebat-hebatnya rencana anggaran tapi jika banyak oknum
 yang melakukan korupsi, maka efektifitas dana tersebut akan kecil. 
Karena itu perlu dibuat lembaga pengontrol dana bantuan dari pemerintah 
dan swasta tersebut yang berazaskan Islam. Kenapa perlu berazaskan 
Islam? Hal ini karena Islam dapat menolong semua masalah. Perlu diingat 
juga, bahwa pemerataan pendidikan tidak bisa direalisasikan tanpa adanya
 kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang 
bersangkutan. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah harus saling 
bersinergi memperkuat koordinasi dan konsolidasinya demi tercapainya 
pemerataan pendidikan yang maksimal sampai ke pelosok Indonesia. Bravo 
Pendidikan Indonesiaku !!
*-Staff Kajian Pendidikan
 BEM REMA UPI 2012
-Ketua Departmen Humas BEM KEMABA UPI 
2012

UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, ADALAH UNDANG-UNDAN BUATAN MANUSIA sudah pasti cacat nyatanya hanyaorang-orang berduitlah yang bisa menikmati pendidikan. supaya seluruh warga negara bisa mendapatkan pendidikan hanya bisa terlaksana jika syariat islam di terapkan. jangan berharap kepada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Kunjungi balik blog ana ya. syukron
ReplyDelete