Menanggulangi Ketidakmerataan Pendidikan
Oleh
: Hilman Rasyid*
“Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”
(UUD 1945 Pasal 31 ayat 1)
Pendidikan
merupakan pilar peradaban bangsa karena di dalamnya terdapat usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif
dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Namun, kita juga sering
menemukan berbagai problematika pendidikan di Indonesia. Problematika
pendidikan adalah suatu masalah yang sangat kompleks. Apabila ditelaah
lebih jauh, maka kita akan menemukan sekumpulan hal-hal rumit yang
sangat susah untuk disiasati. Masalah yang dihadapi tersebut akan lebih
susah jika saling berkaitan satu sama lain. Problematika pendidikan
merupakan suatu kendala yang menghalangi tercapainya tujuan pendidikan.
Adapun problematika pendidikan yang esensial (mendasar) krusial adalah
pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok daerah Indonesia .
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata
dasar rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar
kesegala penjuru, dan 3) sama-sama memperoleh jumlah yang sama.
Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan melakukan
pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah
suatu proses, cara, dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap
pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat
merasakan pelaksanaan pendidikan.
Kita ketahui bahwa
negara kita tercinta adalah negara kepulauan, juga negara yang luas
dengan daerah-daerah yang terpisahkan oleh lautan, gunung, dan hutan. Di
Indonesia yang paling memerlukan pendidikan adalah mereka yang berada
di daerah miskin dan terpencil. Oleh karena itu aksesibilitas
(keterjangkauan) dapat menjadi faktor penghambat perbaikan fasilitas
pendidikan di daerah terpencil, dan ekonomi (kesejahteraan) dapat
menjadi faktor penghambat peningkatan sumber daya manusia di daerah
terpencil tersebut. Pemerintah tentunya tidak berdiam diri dengan tetap
berusaha semaksimal mungkin untuk menjangkau daerah-daerah pelosok dalam
rangka penyediaan pelayanan pendidikan, perbaikan fasilitas, dan
peningkatan sumber daya pengajar yang berkualitas. Semua itu memang
bukanlah solusi yang mudah diimplementasikan, perlu investasi yang besar
dan fokus penuh dan maksimal dari pemerintah Republik Indonesia untuk
menjamin pemerataan kualitas Pendidikan di seluruh pelosok daerah
Indonesia.
Pelaksanaan pendidikan yang merata adalah
pelaksanaan program pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat
memperoleh pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa
disebut perluasan kesempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam
pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kesempatan
memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut jenis
kelamin, status sosial, agama, ataupun letak lokasi geografis.
Permasalahan
pemerataan dapat terjadi; Pertama, karena
adanya keterbatasan aksesibilitas dan daya
tampung serta kurang
terorganisirnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah, bahkan hingga daerah terpencil sekalipun. Kedua,
ketidakmerataan pendidikan di Indonesia juga disebabkan karena aspek
kemiskinan yang dibarengi dengan biaya oportunitas dan aspek pembiayaan
pendidikan yang dibarengi oleh korupsi dana pendidikan. Ketiga,
kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan proses
pendidikan, hal ini terjadi karena kontrol pendidikan yang dilakukan
pemerintah pusat dan daerah tidak menjangkau daerah-daerah terpencil.
Permasalahan ini akan mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang
dalam usia sekolah, tidak dapat mengenyam pelaksanaan pendidikan
sebagaimana yang diharapkan.
Ada juga beberapa faktor
pendukung yang mengakibatkan sulit terjadinya pemerataan pendidikan. Pertama,
Iptek. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada zaman modern ini berdampak pada sektor pendidikan di
Indonesia. Ketidaksiapan bangsa menerima perubahan zaman membawa
perubahan tehadap mental dan keadaan negara ini. Sebagai negara
berkembang, Indonesia dihadapkan kepada tantangan dunia global. Sehingga
subjektif penulis, bagi Indonesia sebagai negara berkembang,
globalisasi berarti penjajahan sistemik (systemic colonization).
Sehingga tidak aneh, banyak system di Indonesia yang “berantakan”
termasuk sistem pendidikan. Dimana berbagai sistem di Indonesia berada
di bawah pengaruh negara-negara adikuasa dan segala sesuatu dapat saja
berjalan dengan bebas. Keadaan seperti ini tentunya akan sangat
membahayakan keadaan pendidikan di Indonesia.
Kedua,
Laju Pertumbuhan Penduduk. Laju pertumbuhan yang
sangat pesat akan berpengaruh tehadap masalah pemerataan serta mutu dan
relevansi pendidikan. Pertumbuhan penduduk ini akan berdampak pada
jumlah peserta didik. Semakin besar jumlah pertumbuhan penduduk, maka
semakin banyak dibutuhkan sekolah-sekolah untuk menampungnya. Jika daya
tampung suatu sekolah tidak memadai, maka akan banyak peserta didik yang
terlantar atau tidak bersekolah. Hal ini akan menimbulkan masalah
pemerataan pendidikan. Tetapi apabila jumlah dan daya tampung suatu
sekolah dipaksakan, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara tenaga
pengajar dengan peserta didik. Jika keadaan ini dipertahankan, maka mutu
dan relevansi pendidikan tidak akan dapat dicapai dengan baik. Sebagai
negara yang berbentuk kepulauan, Indonesia dihadapkan kepada masalah
penyebaran penduduk yang tidak merata. Tidak heran jika perencanaan,
sarana dan prasarana pendidikan di suatu daerah terpencil tidak
terkoordinir dengan baik. Hal ini diakibatkan karena lemahnya kontrol
pemerintah pusat terhadap daerah tersebut.
Permasalahan
pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas
dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat. Pemberian sarana dan
prasarana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan
setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan
program yang dijalankan ini. Suatu penyakit mengenai dana di manapun
adalah korupsi. Sehebat-hebatnya rencana anggaran tapi jika banyak oknum
yang melakukan korupsi, maka efektifitas dana tersebut akan kecil.
Karena itu perlu dibuat lembaga pengontrol dana bantuan dari pemerintah
dan swasta tersebut yang berazaskan Islam. Kenapa perlu berazaskan
Islam? Hal ini karena Islam dapat menolong semua masalah. Perlu diingat
juga, bahwa pemerataan pendidikan tidak bisa direalisasikan tanpa adanya
kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang
bersangkutan. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah harus saling
bersinergi memperkuat koordinasi dan konsolidasinya demi tercapainya
pemerataan pendidikan yang maksimal sampai ke pelosok Indonesia. Bravo
Pendidikan Indonesiaku !!
*-Staff Kajian Pendidikan
BEM REMA UPI 2012
-Ketua Departmen Humas BEM KEMABA UPI
2012
UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, ADALAH UNDANG-UNDAN BUATAN MANUSIA sudah pasti cacat nyatanya hanyaorang-orang berduitlah yang bisa menikmati pendidikan. supaya seluruh warga negara bisa mendapatkan pendidikan hanya bisa terlaksana jika syariat islam di terapkan. jangan berharap kepada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Kunjungi balik blog ana ya. syukron
ReplyDelete