Menanggulangi Ketidakmerataan Pendidikan


Menanggulangi Ketidakmerataan Pendidikan
Oleh : Hilman Rasyid*


“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
(UUD 1945 Pasal 31 ayat 1)

Pendidikan merupakan pilar peradaban bangsa karena di dalamnya terdapat usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Namun, kita juga sering menemukan berbagai problematika pendidikan di Indonesia. Problematika pendidikan adalah suatu masalah yang sangat kompleks. Apabila ditelaah lebih jauh, maka kita akan menemukan sekumpulan hal-hal rumit yang sangat susah untuk disiasati. Masalah yang dihadapi tersebut akan lebih susah jika saling berkaitan satu sama lain. Problematika pendidikan merupakan suatu kendala yang menghalangi tercapainya tujuan pendidikan. Adapun problematika pendidikan yang esensial (mendasar) krusial adalah pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok daerah Indonesia .

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata dasar rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar kesegala penjuru, dan 3) sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah suatu proses, cara, dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.

Kita ketahui bahwa negara kita tercinta adalah negara kepulauan, juga negara yang luas dengan daerah-daerah yang terpisahkan oleh lautan, gunung, dan hutan. Di Indonesia yang paling memerlukan pendidikan adalah mereka yang berada di daerah miskin dan terpencil. Oleh karena itu aksesibilitas (keterjangkauan) dapat menjadi faktor penghambat perbaikan fasilitas pendidikan di daerah terpencil, dan ekonomi (kesejahteraan) dapat menjadi faktor penghambat peningkatan sumber daya manusia di daerah terpencil tersebut. Pemerintah tentunya tidak berdiam diri dengan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menjangkau daerah-daerah pelosok dalam rangka penyediaan pelayanan pendidikan, perbaikan fasilitas, dan peningkatan sumber daya pengajar yang berkualitas. Semua itu memang bukanlah solusi yang mudah diimplementasikan, perlu investasi yang besar dan fokus penuh dan maksimal dari pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin pemerataan kualitas Pendidikan di seluruh pelosok daerah Indonesia.

Pelaksanaan pendidikan yang merata adalah pelaksanaan program pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan kesempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut  jenis kelamin, status sosial, agama, ataupun letak lokasi geografis.

Permasalahan pemerataan dapat terjadi; Pertama, karena adanya keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung serta kurang terorganisirnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga daerah terpencil sekalipun. Kedua, ketidakmerataan pendidikan di Indonesia juga disebabkan karena aspek kemiskinan yang dibarengi dengan biaya oportunitas dan aspek pembiayaan pendidikan yang dibarengi oleh korupsi dana pendidikan. Ketiga, kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan proses pendidikan, hal ini terjadi karena kontrol pendidikan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah tidak menjangkau daerah-daerah terpencil. Permasalahan ini akan mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang dalam usia sekolah, tidak dapat mengenyam pelaksanaan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.

Ada juga beberapa faktor pendukung yang mengakibatkan sulit terjadinya pemerataan pendidikan. Pertama, Iptek. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman modern ini berdampak pada sektor pendidikan di Indonesia. Ketidaksiapan bangsa menerima perubahan zaman membawa perubahan tehadap mental dan keadaan negara ini. Sebagai negara berkembang, Indonesia dihadapkan kepada tantangan dunia global. Sehingga subjektif penulis, bagi Indonesia sebagai negara berkembang, globalisasi berarti penjajahan sistemik (systemic colonization). Sehingga tidak aneh, banyak system di Indonesia yang “berantakan” termasuk sistem pendidikan. Dimana berbagai sistem di Indonesia berada di bawah pengaruh negara-negara adikuasa dan segala sesuatu dapat saja berjalan dengan bebas. Keadaan seperti ini tentunya akan sangat membahayakan keadaan pendidikan di Indonesia.

Kedua, Laju Pertumbuhan Penduduk. Laju pertumbuhan yang sangat pesat akan berpengaruh tehadap masalah pemerataan serta mutu dan relevansi pendidikan. Pertumbuhan penduduk ini akan berdampak pada jumlah peserta didik. Semakin besar jumlah pertumbuhan penduduk, maka semakin banyak dibutuhkan sekolah-sekolah untuk menampungnya. Jika daya tampung suatu sekolah tidak memadai, maka akan banyak peserta didik yang terlantar atau tidak bersekolah. Hal ini akan menimbulkan masalah pemerataan pendidikan. Tetapi apabila jumlah dan daya tampung suatu sekolah dipaksakan, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara tenaga pengajar dengan peserta didik. Jika keadaan ini dipertahankan, maka mutu dan relevansi pendidikan tidak akan dapat dicapai dengan baik. Sebagai negara yang berbentuk kepulauan, Indonesia dihadapkan kepada masalah penyebaran penduduk yang tidak merata. Tidak heran jika perencanaan, sarana dan prasarana pendidikan di suatu daerah terpencil tidak terkoordinir dengan baik. Hal ini diakibatkan karena lemahnya kontrol pemerintah pusat terhadap daerah tersebut.

Permasalahan pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat. Pemberian sarana dan prasarana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan program yang dijalankan ini. Suatu penyakit mengenai dana di manapun adalah korupsi. Sehebat-hebatnya rencana anggaran tapi jika banyak oknum yang melakukan korupsi, maka efektifitas dana tersebut akan kecil. Karena itu perlu dibuat lembaga pengontrol dana bantuan dari pemerintah dan swasta tersebut yang berazaskan Islam. Kenapa perlu berazaskan Islam? Hal ini karena Islam dapat menolong semua masalah. Perlu diingat juga, bahwa pemerataan pendidikan tidak bisa direalisasikan tanpa adanya kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang bersangkutan. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi memperkuat koordinasi dan konsolidasinya demi tercapainya pemerataan pendidikan yang maksimal sampai ke pelosok Indonesia. Bravo Pendidikan Indonesiaku !!

*-Staff Kajian Pendidikan BEM REMA UPI 2012
-Ketua Departmen Humas BEM KEMABA UPI 2012

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Menanggulangi Ketidakmerataan Pendidikan"

  1. UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, ADALAH UNDANG-UNDAN BUATAN MANUSIA sudah pasti cacat nyatanya hanyaorang-orang berduitlah yang bisa menikmati pendidikan. supaya seluruh warga negara bisa mendapatkan pendidikan hanya bisa terlaksana jika syariat islam di terapkan. jangan berharap kepada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Kunjungi balik blog ana ya. syukron

    ReplyDelete