SEJARAH DAN PROSES PENETAPAN SYARIAT TARAWIH oleh Amin Saefullah Muchtar

SEJARAH DAN PROSES PENETAPAN SYARIAT TARAWIH
oleh Amin Saefullah Muchtar

Beberapa minggu setelahperistiwa di Gua Hira, Nabi mendapat perintah shalat malam dengan turunnyasurat al-Muzammil ayat 1-11 (di antara ayatnya)

يَاأَيُّهَاالْمُزَّمِّلُ # قُمْ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
Hai orang yang berselimut(Muhammad). bangunlah (untuk salat) di malam hari kecuali sedikit(daripadanya). Q.s. Al-Muzammil:1-2.

KataAisyah, "Maka beliau dan para sahabatnya melaksanakan perintah itu setiapmalam hingga kaki-kaki mereka bengkak dan Allah menahan (belum menurunkan) ayatakhir dari surat itu (al-muzammil) selama 12 bulan. Kemudian Allah memberikankeringanan dengan menurunkan ayat terakhir dari surat itu (ayat 20). (Setelahturunnya ayat ke 20 al-Muzammil) salat itu hukumnya menjadi sunat (bagi kaummuslimin, namun tetap wajib hukumnya bagi Nabi saw)"[1] Ibnu Abas menegaskanbahwa selisih waktu turun antara ayat-ayat pertama dan terakhir pada surat ituselama 1 tahun.[2] DemikianNabi melaksanakan salat malam itu selama13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, yakni sejak tahun ke-40 (darikelahirannya) yang bertepatan dengan bulan Agustus 611 M, hingga tahun ke-53(dari kelahirannya) yang bertepatan dengan bulan April tahun 623 M. Dan selama itu, istilah shalat malam hanya disebut qiyamul laildan tahajjud, walaupun dilakukan dibulan Ramadhan.

SetelahNabi hijrah ke Madinah, dan baru menetap selama 17 bulan di Madinah, sejakRabi'ul Awwal hingga Sya'ban 2 H, salat malam terus dilakukan oleh Nabi dan istilahsalat ini masih qiyamul lail dan tahajjud. Namun setelah turunnya ayat 183-184al-Baqarah, yang turun padahari Kamis tanggal 28 Sya'ban tahun ke-2 H yang bertepatan dengan tanggal 23Pebruari 624 M, Nabi menyebut Istilah lain bagi shalat tersebut dengan ungkapanqiyamu ramadhan

مَنْ قَامَ رَمَضَانَإِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا

Selain menyebut dengan istilahbaru, Nabi pun menetapkan beberapa aturan pada salat malam di bulan Ramadhan ituyang sebelumnya tidak dilakukan, antara lain:

a. dikerjakan dengan berjama'ahatau munfarid. Hanya berjamaah lebih utama. Hal itu tampak jelas dari ajakandan pengumuman yang dilakukan beliau pada sore hari ketika ba'da ashar, kepadahalayak untuk berjamaah salat Tarawih.

عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ لَمَّا كَانَ العَشْرُ الأَوَاخِرُ إِعْتَكَفَرَسُولُ اللهِ فِى الْـمَسْجِدِ فَلَمَّاصَلَّى الـنَّبِيُّ صَلاَةَ العَصْرِمِنْ يَوْمِ اثْـنَـيْنِ وَعِشْرِينَ قَالَ : إِنَّا قَائِمُونَ اللَيْلَةَ إِنْشَاءَ اللهُ، مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَقُومَ فَلْيَقُمْ وَهِيَ لَيْلَةُثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ فَصَلاَّهَا الـنَّبِيُّجَمَاعَةً بَعْدَ العَتَمَةِ حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَيْلِ ثُمَانْصَرَفَ، فَلَمَّا كَانَ لَيْلَةَ أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ لَمْ يَقُلْ شَيْئًاوَلَمْ يَقُمْ فَلَمَّا لَيْلَةَ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ قَامَ بَعْدَ صَلاَةِ العَصْرِيَوْمَ أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ ، فَقَالَإِنَّا قَائِمُونَ اللَّـيْلَةَ إِنْ شَاءَ الله ُ يَعْنِى لَيْلَةَ خَمْسٍوَعِشْرِينَ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَقُمْفَصَلَّى بِالنَّاسِ حَتَّي ذَهَبَ ثُلُثُ اللَيْلِ ثُمَّ انْصَرَفَفَلَمَّا كَانَ لَيْلَةَ سِتٍّ وَعِشْرِينَ لَمْ يَقُلْ شَيْئًا وَلَمْ يَقُمْفَلَمَّا كَانَ عِنْدَ صَلاَةِ العَصْرِ مِنْ يَوْمِ سِتٍّ وَعِشْرِينَ قَامَفَقَالَ إِنَّا قَائِمُونَ إِنْ شَاءَاللهُ يَعْنِى لَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَقُومَ فَلْيَقُمْقَالَ أَبُو ذَرٍّ فَـتَجَلَّدْنَالِلْقِيَامِ فَصَلَّى بِنَا النَّبِيُّ e حَتَّى ذَهَبَثُلُـثَا اللَيْلِ ثُمَّ انْصَرَفَ اِلَى قُـبَّتِهِ فِى الْـمَسْجِدِ فَقُلْتُلَهُ إِنْ كُنَّا لَقَدْ طَمِعْنَا يَا رَسُولَ 
اللهِ أَنْ تَقُومَ بِنَا حَتَّىتُصْبِحَ، فَقَالَ يَا أَبَا ذَرٍّإِنَّكَ إِذَا صَلَّيْتَ مَعَ إِمَامِكَ وَانْصَرَفْتَ إِذَا انْصَرَفَ كُتِبَلَكَ قُنُوتُ لَيْلَتِكَ رواه احمد

Dari Abu Dzar, ia berkata, "Tatlaka sepuluh hari terakhir Ramadhan,Rasulullah saw. itikaf di masjid, ketikasalat ashar pada hari ke 22, ia bersabda, 'Insya Allah kita akanberjamaah malam ini, siapa di antara kamu yang akan salat pada malam itusilahkan ia salat, yakni malam ke 23, kemudian Nabi salat malam itu denganberjamaah setelah salat isya sampai lewat sepertiga malam. Kemudianbeliau pulang. Pada malam ke 24, ia tidak berkata apapun dan tidak mengimami,pada malam ke 25 beliau berdiri setelah salat ashar, yaitu pada hari ke 24,kemudian bersabda, 'Kita akan berjamaah malam ini Insya Allah yakni pada malamke 25, Siapa pun yang mau ikut berjamaah silahkan' Kemudian ia mengimamiorang-orang sampai lewat sepertiga malam. Kemudian ia pulang. Tatkalamalam ke 26 ia tidak berkata apa pun dan tidak mengimami kami, tatkala malam ke27, beliau berdiri setelah salat ashar pada hari ke 26, kemudian berdiri danbersabda, 'Insya Allah kita akan berjamaah malam ini yakni pada malam ke 27,siapa yang akan mengikuti berjamaah silahkan 'Abu Dzar berkata, 'Maka kamiberusaha keras untuk ikut salat berjamaah itu, lalu Nabi saw. mengimami kamisampai lewat dua pertiga malam. Kemudian beliau pergi menuju Qubahnya dimasjid (karena sedang I'tikaf). saya berkata padanya, 'Bagaimana jika kamisangat menginginkan tuan mengimami kami sampai subuh. Beliau bersabda, 'WahaiAbu Dzar jika engkau salat beserta imammu, dan engkau selesai (salat) ketikaimam itu selesai, telah ditetapkan (pahala) untukmu karena panjangnya salatmupada malamku. H.r. Ahmad.[3]

Sikap seperti initidak pernah dilakukan oleh beliau selama 13 tahun di Mekah, termasuk padabulan Ramadhan. Demikian pula selama di Madinah di luar bulan Ramadhan sikapini tidak dilakukan oleh beliau.
b. dikerjakan pada awal, tengah, atau akhir malam. Hal iniberbeda dengan Ramadhan ketika di Mekah atau di luar bulan Ramadhan ketikasudah hijrah ke Madinah. Pada riwayat Al-Bukhari, Umar bin Khathab menyatakan:

وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَأَوَّلَهُ
Artinya : Dan orang-orangmelakukan (Tarawih itu) pada awal malam. H.r. Al-Bukhari.[4]

Keterangantersebut menunjukkan bahwa kebanyakan orang-orang melakukannya pada awal malam.
Dari sinilah kita mendapatkanadanya kaifiyat yang berbeda ketika shalat itu dilaksanakan di luar ramadhanyang populer dengan sebutan Tahajud dan witir serta yang dilakukan di ramadhanyang popoler dengan sebutan qiyamu ramadhan dan tarawih.
Adapun istilahtaraweh mulai muncul sejak pertengahan abad ke-1 H. Hal itu terbukti padajawaban Abu Hanifah(80 H - 150 H/699 M -767 M) ketika ditanya oleh muridnya bernama Abu Yusuftentang fi'il Umar (Lihat, Aujazul Masalik, II:293). Jadi tidak benar kalau dikatakan bahwaistilah taraweh baru dikenal sejak abad ke-2 H.

Siapa Yang paling Tahu ShalatMalam Rasul
Yang paling mengetahui salatmalam Rasul adalah Aisyah, dibandingkan dengan para sahabat lainnya, karenaNabi sering melakukannya waktu bermalam di Aisyah. Ketika Ibnu Abas ditanyaoleh Sa'id bin Hisyam, ia berkata:

..أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَىأَعْلَمِ أَهْلِ اْلأَرْضِ بِوِتْرِ رَسُولِ اللهِ قَالَ: مَنْ؟ قَالَ: عَائِشَةُ, فَأْتِهَافَاسْأَلْهَا..
Maukah engkaukutunjukkan orang yang paling mengetahui dari antara penghuni bumi ini padawitir Rasulullah saw.? Saad bertanya,'Siapakah? Ibnu Abas menjawab,'Aisyah,maka datanglah kepadanya dan bertanyalah... [5]

Sehubungandengan itu apabila terjadi perbedaan pendapat pada salat malam Rasulullah saw.dengan para sahabatnya, maka riwayat Aisyah-lah yang harus didahulukan sebelumyang lainnya selama kedudukannya shahih, karena ia yang paling mengetahuitentang salat Malam Rasulullah saw. Karenaitu tidak mengherankan bila banyak di antara tabi'in yang bertanya kepadaAisyah tentang shalat malam Rasul, antara lain: Abdullah bin Syaqiq, Abdullahbin Abu Qais.

Jumlah dan Formasi Rakaat

Bagaimana bilangan dan format rakaat salat taraweh itu?Mengenai bilangan dan format rakaat dan ini, Ummul Mukminin Aisyah pernahditanya oleh Abu Salamah bin Abdurahman:

كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِصَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى رَمَضَانَ، قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُاللهِ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِىغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْحُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْحُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُيَارَسُولَ اللهِ، أَ تَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّعَيْنَيَّ تَنَامُ وَلَمْ يَنَمْ قَلْبِي

Artinya: "Bagaimana (cara) salat Rasulullah saw. pada malam bulanRamadhan ? Ia (Aisyah) menjawab, 'Tidaklah Rasulullah saw. menambah pada bulanRamadhan, (juga) pada bulan yang lainnya, dari sebelas rakaat. Beliau salatempat rakaat, dan engkau jangan bertanya tentang baik dan panjangnya, beliau salat(lagi) empat rakaat, dan jangan (pula) engkau bertanya tentang baik danpanjangnya, kemudian beliau salat tiga rakaat. Aisyah berkata, 'Aku bertanyawahai Rasulullah ! Apakah engkau tidur sebelum witir ? Beliau menjawab, 'Hai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tapi hatiku tidak tidur. H.r. Al-Bukhari, pada bab fadhlu man qamaramadhan.[6]

Hadis ini oleh Imam al-Bukhari ditempatkan pulapada Kitabut Tahajjud, bab
بَاب قِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّىاللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ فِي رَمَضَانَ وَغَيْرِهِ
(Babsalat malam Nabi pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya) [7]

Dalam riwayat ini Aisyah menerangkan dengan tegasjumlah rakaat salat taraweh "sebelas". Kemudian ia memperinci, empat rakaat,empat rakaat dan tiga rakaat. Tetapi ia tidak menerangkan cara dan bacaan yangdibaca pada setiap rakaat, karena sudah dimaklumi oleh yang bertanya khususnyatentang arti rakaat dalam salat.

Yang jadi pokok persoalan, apakah format 4-4-3 yang ditegaskan Aisyahini merupakan ta'yin (kemestian) atau takhyir (pilihan). Untuk fi ghairihi (diluar Ramadhan) format ini bukan ta'yin, karena ditemukan format lain yang pernah dilakukan oleh Nabi, sebagaimana keterangan Aisyah sendiri juga sahabatlainnya, antara lain
· 2 + 2 + 2 + 2 + 2 + 1 = 11 cara inidisebut witir dengan 1 rakaat

قَالَتْ عَائِشةُ كَانَ رَسُولُاللهِ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةًيُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ رواه مسلم
Artinya:Aisyah ra. Berkata, "Rasulullah saw. salat sebelas rakaat. Beliau salam setiapdua rakaat dan witir dengan satu rakaat." H.r. Muslim

· 2 + 2 + 2 + 2 + 3 = 11 cara ini disebutwitir dengan 3 rakaat
عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ قَالَسَأَلْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ صَلاَةِرَسُولِ اللهِ بِاللَّيْلِ فَقَالاَثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْهَا ثَمَانٍ وَيُوتِرُ بِثَلاَثٍ وَرَكْعَتَيْنِبَعْدَ الْفَجْرِ رواه ابن ماجة
Artinya: Dari Amir as-Sya'bi, iaberkata, "Aku bertanya kepada Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin 'Umar ra.tentang salat malam Rasulullah saw., maka keduanya berkata, 'Salat Rasulullahpada malam hari tiga belas rakaat, antara lain delapan rakaat dan witir tigarakaat, dan dua rakaat setelah fajar'." H.r.Ibnu Majah

Sedangkan untuk fi Ramadhan (di bulan Ramadhan), hemat kamiformat ini adalah ta'yin, karena tidak ditemukan format lain yang dilakukanoleh Nabi pada bulan Ramadhan, selain keterangan Aisyah. Sedangkan Aisyah adalahorang yang lebih tahu keadaan Nabi waktu malam. Kata Ibnu Hajar:

مَعَ كَوْنِ عَائِشَةَأَعْلَمَ بِحَالِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم لَيْلاً مِنْ غَيْرِهَا
Di samping Aisyah adalah yangpaling tahu keadaan Nabi di waktu malam daripada istri Nabi lainnya. [8]

Selainketegasan Aisyah bahwa Nabi saw. tidak pernah salat Tarawih lebih dari 11 rakaat dengan format 4-4-3, dapat diambilkesimpulan pula bahwa parasahabat pun demikian, sebab para sahabat adalah makmum-makmumnya. Oleh karenaitu apabila dikatakan bahwa terdapat sahabat yang berbeda darinya tentulahharus ditunjukan dalilnya yang kuat. Karena itu Syekh al-Albanimenyatakan bahwa keterangan Aisyah tersebut sesuai dengan keterangan Jabir danAisyah sendiri yang menerangkan peristiwa salat tarawih Nabi secara berjamaahselama tiga malam di awal Ramadhan. [9]

قَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ فِي شَهْرِرَمَضَانَ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ وَأَوْتَرَ فَلَمَّا كَانَتِ الْقَابِلَةُإِجْتَمَعْنَا فِي الْمَسْجِدِ وَرَجَوْنَا أَنْ يَخْرُجَ فَلَمْ نَزَلْ فِيهِ حَتَّىأَصْبَحْنَا ثُمَّ دَخَلْنَا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ إِجْتَمَعْنَاالباَرِحَةَ فِي الْمَسْجِدِ وَرَجَوْنَا أَنْ تُصَلِّيَ بِنَا فَقَالَ إِنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ
Artinya:Jabir bin Abdulah telah berkata, "Rasulullah saw. Salat mengimami kami delapanrakaat pada malam Ramadhan dan beliau melakukan witir. Maka ketika malamberikutnya kami berkumpul dan berharap beliau akan keluar lagi, dan kami terusmenerus di situ sampai pagi, kemudian kami masuk dan kami berkata kepadanya,'Wahai Rasulullah, kami berkumpul di mesjid malam tadi dan kami berharap andamengimami kami, beliau bersabda, Saya khawatir dianggap wajib atas kalian.'" [10]

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النًّبِيَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى الثَّانِيَةَفَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّانِيَةِ أَوِالرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللهِ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ رَأَيْتُ الَّذِى صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِى مِنَ الْخُرُوجِإِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ وَذلِكَ فِيرَمَضَانَ متفق عليه

Artinya:Dari Aisyah, (ia berkata), "Bahwasanya Rasulullah saw. salat di mesjid, danorang-orang pun ikut salat berjamaah dengannya. Kemudian beliau salat pada harikedua (dari Ramadhan), dan orang-orang pun semakin banyak dan berkumpul padahari kedua atau ke empat (untuk ikut berjamaah). Kemudian (hari selanjutnya)Rasulullah saw. tidak keluar menemui mereka (untuk salat). Ketika masuk waktu subuh beliau bersabda, 'Aku melihat apa yang telah kamu kerjakan, tidak adayang menghalangiku untuk keluar menemui kalian semua selain aku khawatir (salatitu) diwajibkan atas kamu, dan itu pada bulan ramadan". Muttafaq 'Alaih. [11]

Adakah format lain yang dilakukan oleh Nabi pada bulan Ramadhan selain keteranganAisyah yang tegas itu?
Status Hadis Tarawih Lebih 11 Rakaat

Pertanyaan
Bukankah terdapat katerangan-keteranganlain baik berupa amaliyah Nabi maupun para sahabat tentang tarawih lebih dari11 rakaat (21, 23, 39, 41, dan47 rakaat)?

Jawaban
Apabila keterangan-keterangan itusahih, maka hal itu benar adanya. Namun karena status hadisnya daif, maka hal itu tidak benar adanya. Keteranganyang dimaksud adalah sebagai berikut:

Tarawih Nabi 20Rakaat +witir

عَنِابْنِعَبَّاٍسقَالَ: كَانَالنَّبِيُّصيُصَلِّىفِيشَهْرِرَمَضَانَفِيغَيْرِجَمَاعَةٍبِعِشْرِينَرَكْعَةًوَالْوِتْرِ.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,"Nabi saw. salat pada bulan Ramadan tanpa berjamaah dua puluh rakaat dan(ditambah) witir." H.r. AlBaihaqi, ath Thabrani, Ibnu Abi Syaibah.[12]

Keterangan:
Hadis ini daif karena semua sanadnya melalui seorang rawi dengan kunyahAbu Syaibah. Nama lengkapnya Ibrahim bin Usman bin Khuwaisati Al-Absiy (seorangmaula Al-Absiy) Abu Syaibah Al-Kufi Qadi Wasith.
Mu'awiyah bin Shalih mengatakan dari Yahya binMain, ia berkata, "Ia Daif". Imamal- Bukhari berkata, "Sakatuu 'anhu" (para ulama hadis meninggalkanhadisnya)." Abu Daud berkata, "Dha'iful Hadits." At-Tirmidzi berkata, "Munkaral-hadits." An-Nasai dan Abu Bisyr Ad-Dulabi berkata, "Matruk al-Hadits."Abu Hatim berkata, "Da'if al-hadits, Sakatuu 'anhu, dan para ulamameninggalkan hadisnya." [13]

Tarawih 20 rakaat Zaman Umar
عَنْ يَزِيْدَ بْنِخُصَيْفَةَ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانُوْا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً وَكَانُوْايَقْرَأُونَ بِالمِئَينَ وَكَانُوْا يَتَوَكَّؤُونَ عَلَى عِصِيِّهِمْ فِي عَهْدِعَثْمَانَ مِنْ شِدَّةِ القِيَامِ رواه البيهقي

Artinya: Dari Yazid bin Khushaifah dariAs-Saib bin Yazid, ia berkata, "Orang-orang salat malam pada masa Umar binKhatab r.a pada bulan Ramadhan dengan 20 Rakaat, ia berkata, 'Mereka membacadengan miin (surat-surat yang lebih dari seratus ayat) dan mereka bersandarpada tongkat-tongkatnya pada masa Usman r.a, karena terlalu lama berdiri. H.r. Al-Baihaqi. [14]

Hadis ini diriwayatkan melaluiYazid bin Khushaifah. Menurut al-Albani, dalam periwayatan Ibnu Khushaifah,terdapat idhtirab (inkonsistensi). Terkadang ia meriwayatkan (jumlahrakaat Qiyam Ramadhan) duapuluh satu rakaat, dan terkadang iameriwayatkan duapuluh tiga rakaat. Disamping itu, Al-Albani beralasan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal, dalam komentarnyatentang Yazid, mengatakan bahwa ia (Yazid) seorang munkarul hadits. [15]

Sanggahan Terhadap al-Albani
Penilaianal-Albani terhadap hadis Yazid telah ditanggapi oleh Syekh Ismail al-Ansharidalam kitabnya berjudul Tashhih Hadis Salatit Tarawih 'Isyrina Rak'atan warRaddu 'Ala al-Albani fi Tadh'ifihi. Tanggapan tersebut kami ringkas menjadidua bagian:

A.Sanggahan secara umum
Tidak adaseorang pun yang memungkiri bahwa salat Tarawih duapuluh rakaat itu merupakanamalan yang diterima masyarakat luas. Menurut Ibnu Abdil Barr, hadis tentangsalat Tarawih duapuluh rakaat itu adalah shahih, yaitu berasal dari Ubay binKa'ab tanpa ada shahabat yang menentangnya." Sedangkan at-Tirmidzi dalamkitabnya Sunan al-Tirmidzi, berkata: "Mayoritas para ulama mengamalkan riwayatdari Umar, Ali dan shahabat-shahabat Nabi saw lainnya yang salat Tarawihduapuluh rakaat. Inilah pendapat Sufyan al-Tsauri, Ibn al-Mubarak, danal-Syafi'i. Bahkan al-Syafi'i menambahkan: "Demikianlah yang aku ketahui diMekkah. Mereka salat dengan duapuluh rakaat."

Ibnu Rusyd, dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid,berkata, "Imam Malik, dalam salah satu pendapatnya, Imam Abu Hanifah, Imamal-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud memilih salat qiyam Ramadhan(Tarawih) dengan duapuluh rakaat selain salat witir."
Menurut Ibn Abdal-Barr: "Inilah pendapat jumhur ulama. Dan ini pula pendapat yang kami pilih." Demikian al-Hafizh Ibn al-Iraqi mengutipnya dalam kitab Tharh al-Tatsrib.Selanjutnya, Ibn al-Iraqi berkata, "Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam AbuHanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Jumhur ulama. Pendapat tersebut jugatelah diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah dalam kitabnya al-Mushannaf dari Umar, Ali,Ubay, Syutair bin Syakal, Ibnu Abu Mulaikah, al-Harits al-Hamdani, dan Abual-Bukhturi."
Imam Ibnu Taimiyah, dalam kitabnya al-Fatawa,berkata, "Hadis yang sahih menyatakan bahwa Ubay bin Ka'ab mengimami parashahabat dalam salat malam pada bulan Ramadhan dengan duapuluh rakaat dan witirtiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah (berasaldari Nabi saw). karena Ubay saat itu mengimami jamaah yang terdiri dari kaummuhajirin dan kaum anshar. Dan ternyata tidak ada seorang pun dari mereka yangmemprotesnya."
Dalam kitab Majmu'ah al-Fatawa al-Najdiyyahterdapat sebuah keterangan bahwa Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abd al-Wahhabmemberikan jawaban ketika ditanya tentang jumlah rakaat salat Tarawih. Beliaumenjawab bahwa Umar ra telah mengumpulkan para shahabat yang lainnya agarbermakmum pada Ubay bin Ka'ab. Karena itu mereka salat dengan duapuluh rakaat.
Di samping itu masih banyak lagiketerangan-keterangan lain yang menunjukan bahwa para ulama salaf dan khalaftelah menerima adanya penambahan rakaat Tarawih lebih dari sebelas rakaat. Jikatidak ada pembuktian otentisitas hadis Yazid bin Khushaifah kecuali dengankesepakatan para ulama diatas, maka hal itu sudah cukup sebagai dalil ataskeshahihan hadis tersebut. Dan kita pun tidak usah lagi mempermasalahkansanadnya. Sebab para ulama pun telah menerima isi dan kandungan hadis itu.
B.Sanggahansecara khusus berkaitan dengan Yazid bin Khushaifah
Yazid binKhushaifah adalah seorang tabi'i yang masyhur. Imam Ahmad telah menilai tsiqahdalam riwayat al-Atsram yang berasal dari padanya. Demikian pula Abu Hatim,an-Nasa'i dan Ibnu Sa'd. mereka sependapat dengan Imam Ahmad dalam menilaiYazid sebagai orang tsiqah. Yahya bin Ma'in berkata: "Ibnu Khushaifah adalahorang tsiqah dan hujjah. Imam Malik dan Imam-Imam lainnya menjadikan riwayatnyasebagai hujjah." Sedangkan Ibnu Hibban memasukan Yazid ke dalam al-Tsiqah. Untuklebih lengkapnya mengenai kredibilitas Yazid ini, silahkan lihat kitab Tahdzibal-Kamal. Karya al-Hafizh Abu al-Hajjaj al-Mizzi, juga dalam kitab karyaal-Hafizh Ibnu Hajar, yaitu: Tahdzib al-Tahdzib dan Hady al-Sari. Adapunriwayat al-jiri dari Abu Dawud bahwa Imam Ahmad mengritik Yazid bin Khushaifahsebagai Munkar al-Hadsit (Hadisnya disebut Hadis munkar), sebagaimana yangdikutip oleh Al-Albani, maka kami sanggah disini dengan komentar al-Hafizh IbnHajar dalam Hadyi al-Sari ketika menyebutkan riwayat ini. Beliau berkata, "Kataini –yaitu Munkar al-Hadis- dikemukan oleh imam Ahmad pada orang-orang yangsemasa dengan Yazid tetapi hadisnya gharib (asing). Hal itu diketahui setelahdiadakan penelitian." Kemudian Ibnu Hajar melanjutkan, "Imam Malik dan imam-imamlainnya menjadikan Riwayat Ibnu Khusaifah sebagai hujjah."

Dari keterangan al-Hafizh IbnuHajar ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa komentar Imam Ahmad berupamunkar al-Hadits tidak menunjukkan atas kecacatan seorang rawi dalamperiwayatannya. Tetapi komentar ini ditunjukan bagi orang yang meriwayatkanHadis-hadis secara menyendiri dari rawi-rawi semasanya. Menurut al-Dzahabidalam kitabnya Mizanul I'tidal, ketika menyebutkan biografi Ali bin al-Madini,bahwa seorang rawi yang tsiqah dan hafizh, apabila meriwayatkan Hadis-hadissecara menyendiri dan rawi-rawi lainnya, maka itu lebih tinggi dan lebihsempurna tingkatannya. Periwayatan tersebut, lanjut al-Dzahabi, menunjukanbahwa ia adalah seorang rawi yang paling adil dalam menukil ilmu Hadissekaligus menghimpunnya. Padahal pada saat yang sama, rawi-rawi lainnya tidakmeriwayatkan Hadis tersebut, sebab mereka tidak mengetahuinya. Kecuali jika diaterbukti membuat kekeliruan dan diduga membuat riwayat tersebut sehingga diasaja yang mengetahuinya. Kemudianal-Dzahabi melanjutkan, "Perhatikanlah, pada masa awal islam, para sahabat Nabisaw, mulai yang yunior sampai yang senior, semuanya meriwayatkan Hadis secarasendiri-sendiri. Apakah kita katakan bahwa hadis riwayat mereka itu tidak dapatdijadikan hujjah ? Begitu juga para tabi'in, masing-masing dari mereka memilikiriwayat Hadis tertentu yang tidak dimiliki oleh yang lainnya, "Demikianal-Dzahabi.

Sebagaimanayang diketahui bahwa dalam hadis Tarawih, Yazid bin Khushaifah tidak melakukankekeliruan. Dia juga tidak meriwayatkan hadis tersebut secara sendiri,sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti.
Adapunal-Dzahabi dalam kitabnya al-Mizan mencantumkan nama Yazid bin Khushaifah, halitu tidak menunjukan kedhaifan Ibnu Khushaifah seperti yang dituduhkan olehal-Albani. Karena dalam akhir kitab al-Mizan itu, adz-Dzahabi menyatakan, "Padadasarnya isi kitab al-Mizan itu mengenai rawi-rawi yang dhaif, tetepi disituterdapat rawi-rawi yang tsiqat. kami tuturkan rawi-rawi itu untuk membelamereka Atau dengan kata lain, komentar tentang rawi-rawi itu tidak dapatmempengaruhi kredibilitas mereka sehingga mereka menjadi lemah."

Karenanya,Anda dapat melihat pernyataan adz-Dzahabi ketika menuturkan biografi Ja'far binIyas al-Wasithi, salah seorang rawi yang tsiqah. Dia berkata: "Ibnu 'Adiy dalamkitabnya al-Kamil fi Dhu'afa al-Rijal mengangap Ja'far sebagai rawi yang tidakbaik." Sedangkan mengenai biografi Hammad bin Abi Sulaiman, Al-Dzahabimengatakan: "Jika Ibnu 'Adiy tidak mencantumkan Hammad dalam kitabnya al-kamil,maka aku pun tidak mau menuturkannya." Mengenai biografi Tsabit al-Bunani,menurut al-Dzahabi, Tsabit adalah tsabit (tsiqah) sesuai dengan namanya. JikaIbnu 'Adiy tidak menyebutkan nama Tsabit dalam kitabnya, maka aku pun tidakakan menuturkannya," Tentang biografi Hammad bin Hilal, seorang ulamaterkemuka, dia mengatakan: "Biografi Humaid tercantum dalam al-Kamil Ibn 'Adiy,karenanya aku pun menuturkannya. Jika beliau tidak menyebutkannya, makamenurutku Humaid adalah hujjah." Mengenai bigrafi Uwais al-Qarni,al-Dzahabi berkata: "jika al-Bukhari tidak mengatagorikan Uwais kedalamkelompok rawi yang dhaif, maka aku pun sama sekali tidak akan menyebutkannya.Sebab Uwais itu termasuk para wali Allah yang shalih." Sedangkan mengenaibiografi al-Hafizh Abd al-Rahman bin Abi Hatim, al-Dahabi berkata: "Aku tidakakan menyebutkan biografi ??? jika Abu al-fadhl al-Sulaimani tidakmenuturkannya. Dan Abu al-Fadhl itu, dalam menguraikan biografi Ibn Abu Hatim,ternyata memandangnya buruk sekali."

Al-Dzahabimenulis sebuah risalah yang khusus berbicara tentang tema ini. Pada permulaanrisalah tersebut, beliau berkata: "Di dalam kitabku, Mizan al-I'tidhal, Akutelah mencantumkan banyak nama-nama rawi yang tsiqat yang dijadijan hujjah olehImam al-Bukhari, Imam Muslim, dan Imam-imam yang lainnya, karena merekarawi-rawi yang namanya tercantum dalam kitab-kitab jarh (yang memuat rawi-rawiyang lemah). Rawi-rawi yang lainnya yang aku cantumkan disini, bukan karenamereka itu dhaif, melainkan agar mereka itu diketahui biografinya (darikitab-kitab yang lainnya). Dan masih ada rawi yang shahih yang dipermasalahkandalam kitabku, hal itu tidak mempengaruhi dirinya." Kemudian al-Dzahabimenuturkan satu-persatu rawi-rawi tsiqat yang dipermasalahkan tetapi tidak mempengaruhiketsiqatan mereka.
Kami kira, al-Albani juga mengakui bahwa Imamal-Bukhari dan Imam Muslim serta Imam-imam yang lainnya, semuanya menjadikanriwayat Yazid bin Khushaifah sebagai hujjah.

Adapunkomentar al-Albani bahwa riwayat Ibnu khushaifah itu idhthirab (tidakkonsisten), terkadang ia mengatakan ثلاثوعشرين (dua puluh tiga rakaat) danterkadang ia mengatakan: إحدى وعشرين (dua puluh satu rakaat), maka kami dapatkatakan bahwa idhthirab itu tidak mempengaruhi apa-apa selagi redaksi yangberbeda itu dapat dikompromikan. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar dalamkitabnya Fath al-Bari mengkompromikan dua hadis diatas, bahwa perbedaan tentangrakaat yang lebih dari dua puluh itu dikembalikan pada perbedaan tentang rakaatsalat witir. Maka witir itu terkadang dilakukan dengan satu rakaaat terkadangdilakukan dengan tiga rakaat. Demikian Ibnu Hajar.

Inilah yang ingin kami sampaikan pada al-Albani,bahwa perbedaan para rawi dalam riwayat Muhammad bin Yusuf itu lebih banyakdaripada perbedaan yang terjadi pada riwayat Ibnu Khushaifah.
ImamMalik, dalam kitabnya al-Muwatha, meriwayatkan hadis dari Muhammad bin Yusuf,dari al-Sa'ib bin Yazid, bahwa dia berkata:

أَمَرَعُمَرُ بْنُالْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيْمًا الدّارِيَّ أنْ يّقُوْمَا لِلناَّسِبِإِحْدَى عَشْرَةَرَكْعَةً
Artinya:"Umar bin al-Khattab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Dari untuk mengimamisalat para sahabat lainnya dengan sebelas rakaat."

Muhammad bin Nashr al-Marwazi, dalam kitabnya QiyamRamadhan, meriwayatkan hadis dari jalur Muhammad bin Ishaq, dia berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad binYusuf, dari al-Sa'ib, dia berkata: ثلاث عشرة (tiga belas rakaat). Sedangkan dalam kitabnya al-Mushannaf, Abd al-Razzaqmeriwayatkan Hadis tersebut dari Dawud bin Qais dan rawi lainnya dari Muhammadbin Yusuf, dari al-Sa'ib, dia berkata:إحدى وعشرين (dua puluh saturakaat).
Apabila perbedaan riwayat tentang jumlah rakaatdijadikan sebagai standar idhthirab (ketidak konsistenan) atau tidaknya, makariwayat Muhammad bin Yusuf itu lebih tepat dikategorikan sebagai Hadis yangidhthirab dibanding riwayat Ibnu Khushaifah.

Akan tetapi metode ulama dalam mengompromikanbeberapa riwayat hadis,selagi hal itu mungkin, merupakan suatu keharusan. Karenanya, al-Hafizh IbnuHajar dalam kitabnya Fath al-Bari mengomentari metode kompromi antar riwayatyang saling bertentangan itu sebagai berikut: "Mengompromikan riwayat-riwayatyang berbeda di atas itu mungkin sekali, yaitu dengan menyesuaikannyaberdasarkan kondisi masing-masing. kemungkinan adanya perbedaan riwayat-riwayattersebut dikarenakan bacaan salat, ada yang panjang dan ada juga yang pendek. Jikabacaan salatnya panjang, maka jumlah rakaat salatnya sedikit. Begitu pulasebaliknya. Jika bacaan salatnya pendek, maka jumlah rakaatnya banyak. Danpemahaman inilah yang dipakai oleh al-Dawudi (pengikut Mazhab Dawud al-Zhahiri)dan lainnya."
Sedangkan al-Hafizh Ibn Abd al-Barr dan Abu Bakrbin al-Arabi mempunyai pendapat lain. Pada riwayat Malik (yaitu tentang jumlahsebelas rakaat), menurut kedua imam di atas, ada kekeliruan dari Malik sendiri.Yang benar adalah jumlah duapuluh satu rakaat. Komentar Ibn Abd al-Barr dan Ibnal-Arabi itu perlu dikritik, Riwayat Malik di atas itu diriwyatkan pula oleh Abd al-Aziz binMuhammad dan di cantumkan oleh Sa'id bin Manshur dalam kitabnya al-Sunan, dandiriwayatkan juga oleh Yahya bin Sa'id al-Qathan dan dicantumkan oleh Abu Bakrbin Abi Syaibah dalam kitabnya al-Mushannaf. Kedua riwayat pendukung di atas(yaitu riwayat Abd al-Aziz dan Yahya) berasal dari Muhammad bin Yusuf dariSa'ib dengan redaksiثلاث عشرة (tiga belas rakaat). Malik juga meriwayatkanhadis dengan redaksi tersebut dari Muhammad bin Yusuf. Maka dengan alasan ini,Malik tidak keliru seperti yang dituduhkan oleh Ibn Abdil Barr dan Abu Bakr Ibnal-Arabi di atas.

Adapun ungkapan al-Albani mengenai riwayat AbdurRazzaq, bahwa: "Jika Abd al-Razzaq menerima Hadis dari rawi antara dia denganMuhammad bin Yusuf, maka illah (cacat yang mempengaruhi otentisitas Hadis) daririwayat di atas terletak pada Abd al-Razzaq. Sebab Abd al-Razzaq, meskipundikenal sebagai orang tsiqah, hafizh, dan penulis buku yang masyhur, tetapi diamenderita buta mata pada akhir usianya. Sehingga riwayatnya berubah. SedangkanAbd al-Razzaq diatas itu, tidak diketahui apakah terjadi sebelum dia terkenapenyakit buta atau sesudahnya?".
Statemenal-Albani diatas dapat disanggah bahwa rawi antara Abd al-Razzaq dan Muhammadbin Yusuf adalah al-Imam al-Jalil Dawud bin Qais. Beliau dinilai tsiqah olehal-Syaf'i, Ahmad bin Hanbal, Ibn Ma'in, Ali bin al-Madini, Abu Zur'ah, AbuHatim Ibn Sa'd, al-Nasa'i, al-Qa'nabi, dan Ibn Hibban, sebagaimana diungkapkanoleh Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Tahdzib al-Tahdzib.

Tanggapandari Kami

Darisanggahan di atas ada beberapa hal yang perlu kami tanggapi;
Pertama:ungkapan munkarul hadits versi Imam Ahmad.
Didalamkitabnya al-'Ilal wa Ma'rifatur Rijal, Imam Ahmad sering menggunakanungkapan munkarul hadits dalam menilai seorang rawi. Secara umum ungkapantersebut menunjukkan jarh (celaan, kritikan) terhadap rawi yang daif. [16]sebagai contoh, rawi Salamah bin Wardan dinilai munkarul hadits olehImam Ahmad. [17]Ungkapan ini menunjukkan bahwa Salamah bin Wardan rawi yang sangat daif,tidak bisa dipakai hujjah, menurut Imam Ahmad.
Namunsecara khusus ungkapan munkarul hadits versi Imam Ahmad itu ditujukan pulakepada rawi yang tsiqah (kredibel). Maka dalam hal ini, ungkapan seperti itumempunyai dua pengertian;
a) apabilaperiwayatan seorang rawi yang tsiqat (kredibel) tidak mukhalafah (menyalahi)dengan periwayatan rawi lain yang autsaq (lebih kredibel, kuat), maka ungkapanitu menunjukkan taffarud (rawi tersebut sendirian dalam meriwayatkan hadis).
b) apabilaperiwayatan rawi yang tsiqat (kredibel) itu mukhalafah (menyalahi) denganperiwayatan rawi lain yang autsaq (lebih kredibel, kuat), maka ungkapan itumenunjukkan bahwa rawi tersebut mukhalafah dengan rawi yang autsaq. [18] Jadi rawi tersebut dikritikbukan dilihat dari aspek kepribadiannya, namun dari segi periwayatannya yangmukhalafah dengan rawi lain yang lebih tsiqat.
Karenaitu, untuk memahami ungkapan munkarul hadits dalam pengertian inidiperlukan i'tibar, yaitu penelusuran terhadap berbagai hadis dalam temayang sama yang diriwayatkan oleh rawi yang dinilai demikian oleh Imam Ahmad.
Darikriteria khusus inilah kita dapat menilai kredibilitas Yazid bin Abdullah binKhusaifah.
Dalammenilai Yazid bin Abdullah bin Khushaifah, Imam Ahmad memberikan dua penilaian;
[a]menurut Abu Bakar al-Atsram, Ahmad menyatakan tsiqat,
[b]menurut Abu Daud, Ahmad menyatakan munkarul hadits. [19]

Berdasarkankriteria khusus di atas, kedua penilaian ini tidak ta'arudh (bertentangan),karena penilaian tsiqat ditujukan kepada kepribadian Yazid. Sedangkan munkarulhadits ditujukan kepada periwayatannya yang mukhalafah dengan rawi lain yanglebih tsiqat, sebagai berikut:
Padariwayat Yazid bin Khushaifah dari as-Saib bin Yazid diterangkan bahwaorang-orang salat malam pada masa Umar bin Khatab pada bulan Ramadhan dengan 20Rakaat. Sedangkan pada riwayat Muhammad bin Yusuf, juga dari as-Saib bin Yazidditerangkan bahwa salat itu 11 rakaat

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوْسُفَ بْنِ أُخْتِالسَّائِبِ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُالخَطَّابِ أُبَيَ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيْمًا الدَارِيَّ أَنْ يَقُوْمَا لِلنَّاسِبِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Artinya: Dari Muhamad bin Yusuf binsaudara perempuan as-Saib, (ia berkata), dari as-Saib bin Yazid, sesungguhnyaia berkata, "Umar memerintah Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimamiorang-orang sebelas (11) rakaat... H.r. Al-Baihaqi[20]

Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibahditerangkan
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوْسُفَأنّ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَعَلَى أُبَيٍّ و تَمِيمٍ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَقْرَأُونَبِالْمِئَيْنِ يعني فِي رَمْضَانَ رواهابن أبي شيبة
Artinya: Dari Muhamad bin Yusuf,(berkata), "Bahwasanya as-Saib bin Yazid mengabarkan, 'Bahwa Umar mengumpulkanorang-orang untuk bermakmum pada Ubay (bin Ka'ab) dan Tamim (ad-Dari) sebelas(11) rakaat. Mereka membaca al-miin ayat lebih dari seratus ayat, yakni dibulan Ramadhan". H.r. Ibnu Abu Syaibah[21]

Dengan demikian terjadiperbedaan antara keterangan Yazid dengan Muhamad bin Yusuf, padahal keduanyamenerima keterangan itu dari orang yang sama, yakni as-Saib bin Yazid.Keterangan siapa yang layak untuk diterima? Menurut kami, keterangan Muhamadyang lebih layak dijadikan pegangan, dengan alasan:
i) dilihat dari kekerabatan,Muhammad bin Yusuf lebih dekat dengan as-Saib, yaitu sebagai cucu sudaraperempuan as-Saib.
ii) Dilihat dari kredibilitas,Muhammad bin Yusuf, menurut Ibnu Hajar, seorang tsiqat tsabt[22] Sedangkan mengenai Yazid binKhushaifah, Ibnu Hajar menilainya tsiqat saja[23]
iii) Dilihat dari bentuk periwayatan,riwayat Muhamad menunjukkan sima' (menerima secara langsung darias-Saib), yakni kata akhbarahu (mengabarkan kepadanya). Sedangkanriwayat Yazid tidak menunjukkan sima' (tidak dapat dipastikan menerimasecara langsung dari as-Saib), yakni kata 'an (dari).
iv) Dilihat dari redaksi matan,riwayat Muhamad lebih sharih (jelas, tegas), yaitu [1] pelaksanaan salat11 rakaat ini diperintah langsung oleh Umar, [2] nama imamnya jelas (Ubay danTamim ad-Dari), [3] jumlah ayat yang baca jelas (200 ayat). Sedangkan padariwayat Yazid tidak ada kejelasan siapa yang memerintah salat 20 rakaat itu dansiapa imamnya. Keterangan yang ada hanya menyebut "Orang-orang salat malam padamasa Umar bin Khatab r.a pada bulan Ramadhan dengan 20 Rakaat".
Dilihatdari keempat aspek di atas, kami berkesimpulan bahwa riwayat Yazid bertentangandengan riwayat yang lebih kuat, yakni Muhamad bin Yusuf. Dari sinilahkita dapat memahami bahwa munkarul hadits Imam Ahmad terhadap Yazid binKhushaifah itu merupakan jarh (celaan, kritikan), karena riwayat Yazidbertentangan dengan rawi yang lebih tsiqat.
Dengan demikian, hadis Yazid tentangsalat Tarawih sebanyak 20 rakaat tidak dapat diamalkan.
Sedangkanpernyataan bahwa "salat Tarawih duapuluh rakaat itu merupakan amalan yangditerima masyarakat luas" adalah helah (mendalili amal), bukan mengamalkandalil.
Selain riwayat Yazid, Tarawih 20 rakaatdiriwayatkan pula oleh Yahya bin sa'id

أَنَّ عُمَرَ أَمَرَ رَجُلاًيُصَلِّي بِهِمْ عِشْرِينَ رَكْعَةً رواه ابن أبي شيبة
Artinya: Dari Yahyabin Said, (berkata), "Sesungguhnya Umar memerintah seseorang untuk salat(Tarawih) berjamaah dengan orang-orang sebanyak dua puluh rakaat". H.r. IbnuAbu Syaibah.[24]

Namun hadis ini jugadaif, karena Yahya bin Said (bin Qais Al-Anshari), wafat tahun 143 H/760 M.,tidak sezaman dengan Umar bin Khatab, wafaf tahun 23 H/643 H. Dengan demikianterdapat selisih selama 120 tahun dari kewafatan Umar. Oleh karena itu, hadisini disebut mursal.
Tarawih20 rakaat Ali bin Abu Thalib
عَنْ أَبِي الحَسْنَاءِ أَنَّعَلِيًّا أَمَرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِهِمْ فِي رَمَضَانَ عِشْرِينَ رَكْعَةً
Artinya :Dari AbulHasna, bahwa Ali memerintah seseorang untuk mengimami mereka pada bulanRamadhan dengan dua puluh rakaat. H.r. Ibnu Abu Syaibah.[25]

Pada sanad ini terdapat kelemahan,yaitu Abul Hasna majhul (tidak dikenal). Hadis itu diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dengan sedikit perbedaan kisah[26].

Demikian pula sanad hadis ini lemah,bahkan karena dua sebab:
Pertama: Pada sanad hadis terdapat rawi bernamaAtha bin as-Saib. Ia mukhtalit (pikun).
Kedua:Terdapat rawi lain bernama Hamad binSyu'aib. Orang ini sangat daif. Al-Bukhari menjarahnya dengan ungkapan munkarulhadits dan terkadang dengan fihi nazhar.

Tarawih20 rakaat Ibnu Abu Mulaikah

Pada riwayat lain diterangkan bahwaIbnu Abi Mulaikah salat taraweh 20 Rakaat
عَنْ نَافِعِ بْنِ عُمَرَقَالَ كَانَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ يُصَلِّي بِنَا فِي رَمَضَانَ عِشْرِينَرَكْعَةً رواه ابن أبي شيبة
Artinya: Dari Nafibin Umar, ia berkata,"Ibnu Abi Mulaikah pernah salat bersama kami pada bulanRamadan 20 rakaat". H.r. Ibnu Abu Syaibah.[27]

Keterangan
Salat Tarawih dengan 20 rakaat inibukan amaliah Nabi, bukan juga merupakan amaliah sahabat Nabi. Dengan demikian salat ini tidak dapat diamalkan.

Tarawih 21 rakaat

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَأَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَ فِي رَمْضَانَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ عَلَىتَمِيمٍ الدَّارِ عَلَى إِحْدَى وَ عِشْرِينَ رَكْعَةً يَقْرَأُونَ بِالْمِئَيْنِوَيَنْصَرِفُونَ عِنْدَ فُرُوعِ الْفَجْرِ
Artinya: Dari As-Saibbin Yazid, (ia berkata), "Bahwasanya Umar mengumpulkan orang-orang pada bulanRamadhan untuk bermakmum pada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari dengan dua puluhsatu rakaat Mereka membaca Al-miina ayat dan selesai menjelang fajar". H.r.Abdurazaq.[28]

Hadis ini diriwayatkanoleh rawi-rawi yang tsiqat, namun tetap tidak dapat diamalkan, sebab kasusnyasama seperti hadis Yazid bin Khushaifah. Bedanya hadis ini melalui rawi Qaisbin Daud, dari Muhamad bin Yusuf dari As-Saib bin Yazid. Sedangkan padariwayat Malik bin Anas dan Yahya Al-Qathan, keduanya menerima dari Muhamadbin Yusuf dari As-Saib, diterangkan 11 rakaat. Dengan demikian periwayatanQais bin Daud bertentangan dengan periwayatan Imam Malik dan Yahya al-Qathan.Sedangkan Imam Malik dan Yahya Al-Qathan lebih tsiqat daripada Daud bin Qais.

Tarawih23 rakaat

Zaman Umar bin Khatab
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُمَانَأَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَفِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
Artinya: Dari Yazidbin Ruman, ia berkata," orang-orang pada zaman Umar salat Tarawih sebanyak 23rakaat H.r. Malik, Al-Baihaqi.[29]

Hadis ini juga daif, karena mursal,yaitu Yazid bin Ruman tidak sezaman dengan Umar bin Khatab. Hal ini Dinyatakanhampir dalam setiap kitab hadis, di antaranya; Al-Hafizh az-Zaila'i, An-Nawawi,dan al-Aini.[30]

Tarawih 27 rakaat Ubay bin Ka'ab

عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِرَفِيعٍ قَالَ كَانَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍيُصَلِّى بِالنَّاسِ فِي رَمَضَانَ بِالْمَدِينَةِ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُبِثَلاَثٍ
Artinya: Dari AbdulAziz bin Rufai, ia berkata, "Ubay BinKa'ab mengimami orang-orang pada bulan Ramadhan di Madinah sebanyak dua puluhrakaat dan berwitir dengan tiga rakaat. [31]

Sanad ini munqathi' (terputus), karenatarikh wafat Ubay bin Ka'ab berbeda 100 tahun dari tarikh wafatnya Abdul Azizbin Rufai. Artinya, keduanya tidak mungkin bertemu.

Tarawih Abdullah bin Mas'ud
قَالَ الأَعْمَشُ كَانَعَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ يُصَلِّى عِشْرِينَ رَكْعَةً وَيُوَتِرُ بِثَلاَثٍ
Artinya: Al-A'masyberkata, "Abdullah bin Mas'ud salat tarawihdua puluh rakaat dan witir tiga rakaat". H.r. Ibnu Nashr
Sanad hadis ini munqathi', karena Al-A'masy tidak bertemudengan Abdulah bin Mas'ud. [32]

Kesimpulan
Salat malam ataupun salat Tarawih 20rakaat baik dengan 1 atau 3 rakaat witir, hadis-hadisnya daif dan tidak bolehdiamalkan.

Tarawih 39 rakaat

عَنْ قَيْسِ بْنِ دَاوُدَقَالَ أَدْرَكْتُ النَّاسَ بِالْمَدِينَةِ فِي زَمَنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِالْعَزِيزِ وَ أَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ يُصَلُّونَ سِتًّا وَ ثَلاَثِينَ رَكْعَةًوَيُوتِرُونَ بِثَلاَثٍ رواه ابن أبي شيبة
Artinya: Dari Qais bin Daud, iaberkata,"Aku menemui orang-orang di Madinah pada jaman Umar bin Abdul Aziz danAban bin Abu Usman, mereka salat 36 rakaat dan witir 3 rakaat". H.r. IbnuAbu Syaibah[33]

Tarawih 41 rakaat

قَالَ صَالِحٌ مَوْلَىالتَّوْأَمَةِ أَدْرَكْتُ النَّاسَ يَقُومُونَ بِإِحْدَى وَ أَرْبَعِينَ رَكْعَةًيُوتِرُونَ مِنْهَا بِخَمْسٍ
Shalih maula Tauamah berkata,"Akumenemui orang-orang sedang melaksanakan salat 41 rakaat yang witirnya 5rakaat". [34]
Hadis ini daif karena Shalih bin Nabhanat-Tauamah rawi yang mukhtalith (pikun).[35]

Tarawih 47 rakaat

عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُبَيِدِاللهِ قَالَ كَانَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنِ اْلأَسْوَدِ يُصَلِّي بِنَا فِيرَمَضَانَ أَرْبَعِينَ رَكْعَةً وَيُوتِرُ بِسَبْعٍ رواه ابن أبي شيبة
Artinya: Darial-Hasan bin Ubaidillah, ia berkata,"Abdurrahman bin Al-Aswad pernah salatmengimami kami pada bulan ramadan dengan 40 rakaat dan witir 7 rakaat". H.r.Ibnu Abu Syaibah.[36]

Keterangan
Salat Tarawih dengan 39, 41, dan 47rakaat bukan amaliah Nabi, bukan juga merupakan amaliah sahabat Nabi. Dengan demikian salat termaksud ini tidak (ed) dapat diamalkan.
Kesimpulan
__MCE_ITEM__1. Hadis-hadistentang rakaat tarawih lebih dari 11 rakaat (21, 23, 39, 41, dan 47 rakaat) statusnya daif.
__MCE_ITEM__2. Melaksanakan tarawih lebih dari 11 rakaat (21, 23, 39, 41, dan 47 rakaat) tidak sesuaidengan sunah Nabi saw.


[1]Lihat,H.r. Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:39; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra,II:499; Ishaq bin Rahawaih, al-Musnad, III:711
[2]Lihat,Ahkam al-Quran al-Jashash, V:365
[3]Lihat,Musnad al-Imam Ahmad, V : 172
[4]Lihat, Fathul Bari, IV : 314. No. 2010
[5]Lihat, ShahihMuslim, I:298
[6]Lihat, Shahihal-Bukhari, 1997: 396. No. hadis 2.013,
[7]Lihat, Shahih al-Bukhari, hal. 225, No. hadis 1.147,
[8]Lihat, Fathul Bari, IV:254
[9]Lihat, Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, II:35
[10] Hadisini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Mu'jamus Shagir, I:190. Selain riwayat di atas masih terdapatriwayat-riwayat lain yang semakna tetapi terdapat sedikit perbedaan lapal,yaitu dua riwayat Ibnu Hiban di dalam Shahih Ibnu Hibban, IV: 110 dan111, No 2.540 dan No.2.541; Abu Ya'la, Musnad Abu Ya'la al-Mushili,III:336,337, No 1.801 dan 1.802; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah,II:138, No. 1.070; ath-Thabrani, al-Mu'jamul Ausath, IV: 440-441,No.3743 dan 3745, dan Ahmad, Fathur Rabani, V:15
[11] Lihat,Nailul Authar, III:62
[12] Lihat, alBaihaqi, as-Sunan al-Kubra, II:496, ath Thabrani, al-Mu'jam al-Kabir,XI:393, al-Mu'jam al-Ausath, I: 444 & VI: 210; Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf,II:285-286. Semuanya dari sahabat Ibnu Abbas r.a.
[13] Lihat, TahdzibulKamal,XX : 147; al-Kamil Fi Du'afa ar-Rijal, I : 239; al-Istidzkar, V :156
[14] Lihat, as-Sunan al-Kubra,II:496
[15] Rawi yang disebut tsiqah tsabt (kredibel dan kuat)lebih unggul dari pada rawi yang hanya disebuttsiqah (kredibel) saja.
[16] Lihat, Syifaal-Alil,I:173
[17] Lihat, al-'Ilalwa Ma'rifatur Rijal, II:24
[18] Lihat, Dirasatfil Jarhi wat Ta'dil, hal. 271
[19] Lihat, TahdzibulKamal,XXXII:173; Tahdzibut Tahdzib, XI:340; Mizanul I'tidal, IV:430).
[20] Lihat, as-Sunanul Kubra, II:496, No. hadis 4.392.
[21] Lihat, al-Mushannaf, II:284, No. hadis 7.671
[22] Lihat, TaqributTahdzib,II:563, No. rawi 6.672
[23] Lihat, TaqributTahdzib,II:673, No. rawi 8.017
[24] Lihat, al-Mushannaf, II:285
[25] Lihat, al-Mushannaf,II : 90 No. 1
[26] Lihat, as-Sunanul Kubra, II:496
[27] Lihat, al-Mushannaf, II:285
[28] Lihat, al-Mushannaf, IV:260
[29]Lihat, Al-Muwattha', I:138, as-Sunanul Kubra, II : 496
[30]Lihat, Al-Hafizh az-Zaila'i , Nasbur Rayah II:154, An-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhaddzab, IV:33, dan al-Aini, Umdatul Qari V:357.
[31]Lihat, Tuhfahal-Ahwadzi, III: 528
[32]Lihat,Tuhfatul Ahwadzi, III: 2
[33]Lihat,al-Mushannaf, II:285
[34]Lihat,Al-Fathur Rabbani V:18
[35]Lihat, TaqributTahdzib, I:252, No. rawi 2.970
[36]Lihat,al-Mushannaf,II:285

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SEJARAH DAN PROSES PENETAPAN SYARIAT TARAWIH oleh Amin Saefullah Muchtar"

Post a Comment