BERFIKIR ALA MU'TAZILAH

ALIRAN MU’TAZILAH;
PEMIKIRAN & PERKEMBANGANNYA

A.      Pendahuluan
Banyak aliran dan mazhab yang timbul sepanjang sejarah umat Islam. Mulai dari timbulnya aliran berlatarbelakang politik, yang kemudian aliran tersebut berevolusi dan memicu kemunculan aliran bercorak akidah (teologi), hingga bermacam mazhab Fikih, Ushul Fikih dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Jika dilihat dengan kaca mata positif, maka beragamnya aliran dan mazhab dalam Islam itu menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang kaya dengan corak pemikiran. Ini berarti umat Islam adalah umat yang dinamis, bukan umat yang statis dan bodoh yang tidak pernah mau berfikir.
Lapangan pemikiran umat Islam terbagi kepada empat: bidang Ketuhanan ; bidang akhlak (etika); bidang fisika; bidang eksakta. Pemikiran umat Islam tentang keempat hal tersebut membawa perkebangan terhadap ilmu pengetahuan dan peradaban Islam. Terkait dengan permasalahan ketuhanan, banyak konsep-konsep pemikiran yang muncul, sebab Ketuhanan merupakan hal mendasar dalam ajaran Islam. Tuhan merupakan hal yang Maha Ghaib, sehubungan dengan maha ghaibnya Tuhan, maka munculah bermacam-macam konsep pemikiran rasional. Masalah-masalah ini menjadi kajian dalam teologi dan dibahas secara rasional oleh aliran Mu’tazilah, As’ariyah, Maturidiyah dan lain sebagainya, sedangkan dalam filsafat termasuk pada kajian metafisika.
Golongan Mu’tazilah, memusatkan perhatiannya untuk penyiaran Islam melalui dialogis filosofis dan membantah alasan-alasan orang yang memusuhi Islam melaui argumentasi logis.[1] Orang Islam tidak akan bisa menghadapi lawan-lawannya, jika mereka tidak mengetahui pendapat-pendapat lawannya. Akhirnya wilayah Islam menjadi arena perdebatan bermacam-macam pendapat, hal ini mempengaruhi masing-masing pihak, diantaranya menggunakan argumentasi rasional dalam menjelaskan dan mempertahankan pendapat mereka. Sebagian umat Islam mempelajari metoda-metoda filsafat Yunani untuk digunakan dalam menjelaskan dan mempertahankan ajaran Islam, diantaranya adalah golongan mu’tazilah.
Mu’tazilah[2] adalah kelompok yang membangun pahamnya berdasarkan analisa akal. Dalam menafsirkan agama, mereka menafsirkannya sesuai dengan logika akal. Mu’tazilah adalah aliran filsafat dalam dunia Islam abad ke 8 dan ke 9. Aliran ini mengajarkan lima prinsip (al-usul al khamsah) untuk menyelamatkan Islam dari kehancuran. Aliran ini dirintis oleh Wasil bin Ata’ (700-749) dengan menggunakan filsafat Aristoteles, dengan memakai baju Arab dan di warnai ‘itiqad Islam. Diantara masalah-masalah pokok yang menjadi pusat perhatain mu’tazilah adalah pembahasan tentang tindakan manusia. Apakah manusia bebas melakukan tindakannya atau hanya menjalankan kehendak Tuhan (terpaksa).
Abdul Al-Jabbar, salah seorang tokoh popular mu’tazilah dalam bukunya “Syarh al Ushul al-khamsah” menjelaskan bahwa perbuatan manusia itu tidak diciptakan pada diri mereka, melainkan manusia itu sendiri yang mewujudkan perbuatannya. Hal ini menunjukan perbuatan manusia tidaklah diciptakan oleh Tuhan , namun yang diciptakan Tuhan hanyalah daya, dan manusia menggunakan daya tersebut dalam mewujudkan perbuatan.
Mu’tazilah mengakui adanya hukum alam atau “sunnatullah[3] dalam al-Qur’an sunnatullah diartikan sebagai hukum alam yang tidak berobah, ia dijadikan sebagai tolak ukur oleh ilmuan untuk melakukan penyelidikan dan penelitian. Menurut Muamar ibn al-Abbad (wafat 220 H/835 M) salah seorang tokoh sentral mu’atazilah berpendapat bahwa yang diciptakan Tuhan hanyalah benda-benda materi saja, adapun “al-‘arad” atau “accidents” adalah kreasi benda-benda materi itu sendiri dalam bentuk “nature” seperti, pembakaran oleh api dan pemanasan oleh matahari atau dalam bentuk pilihan (ikhtiar) seperti, antara gerak dan diam, berkumpul atau berpisahnya yang dilakukan binatang. Ini menggambarkan paham naturalis atau kepercayaan pada hukum alam yang terdapat dalam paham mu’tazilah.[4]
Mu’tazilah juga mengakui bahwa kebebasan manusia dibatasi oleh hukum alam (sunnatullah) yang berlaku. Hukum alam ini merupakan kadar yang telah ditentukan Allah. Manusia bebas berbuat dan berkehendak dalam qoridar kadar hukum alam yang telah ditetapkan, hukum alam memposisikan manusia sebagai subjek yang harus menanggapinya secara proaktif.

B.       Asal Usul Mu’tazilah
Kelompok pemuja akal ini muncul di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 131 H.  
Secara bahasa, Mu’tazilah berasal dari kata ‘azala, ta’azzala dan I’tazala. Artinya mengasingkan diri, menyingkir dan memisahkan diri. Ada beberapa pandangan, mengapa mereka disebut Mu’tazilah, yaitu kelompok atau orang yang mengasingkan dan memisahkan diri. Mereka adalah Amr bin Ubaid, Washil bin Atha’ al-Ghazzal dan para pengikutnya. Mereka disebut demikian, saat memisahkan diri dari jama’ah setelah wafatnya al-Hasan al-Bashri awal abad kedua. Ketika itu mereka dalam majelis dengan memisahkan diri dari jama’ah, maka Qatadah dan lainnya mengatakan, “mereka adalah Mu’tazilah.”[5]
Pendapat pertama, pemisahan mereka lebih disebabkan karena politik (I’tizal siyasi), dimana mereka menamakan diri dengan mu’tazilah ketika Hasan bin Ali membai’at Mu’awiyah dan menyerahkan jabatan khalifah kepadanya. Mereka menetap di rumah-rumah dan masjid-mesjid. Pendapat kedua, pemisahan mereka lebih karena perdebatan (I’tizal kalam) mengenai hukum pelaku dosa besar antara imam Hasan al-Bashri dengan Washil bin ‘Atha’ yang hidup pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdil Malik al-Umawy[6].
Kemunculan mu`tazilah ini bermula dari lontaran ketidaksetujuan dari Washil Bin Atha` atas pendapat Hasan Basri yang mengatakan bahwa seorang muslim yang melakukan kefasikan (dosa besar), maka di akhirat nanti akan disiksa lebih dahulu sesuai dengan dosanya, kemudian akan dimasukkan ke jannah sebagai rahmat Allah atasnya, Washil Bin Atha` menyangkal pendapat tersebut.[7] Sebaliknya dia mengatakan bahwa kedudukan orang mukmin yang fasik tersebut tidak lagi mukmin dan tidak juga kafir. Sehingga kedudukannya tidak di neraka dan tidak pula di surga. namun dia berada dalam satu posisi antara iman dan kufur. Antara surga dan neraka (al-manzilah baina manzilatain).
Di dalam menyebarkan ajarannya, ia didukung oleh ‘Amr bin ‘Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah) setelah keduanya bersepakat dalam suatu pemikiran bid’ah, yaitu mengingkari taqdir dan sifat-sifat Allah.[8] Namun ada yang berpendapat bahwa mazhab ini sudah ada lebih dahulu sebelum kisah Washil, walaupun banyak Ahlu al-Bait yang menempuh pola pikir yang sama dengannya, seperti Zaid ibn ‘Ali yang merupakan teman dekat Washil. Washil sendiri adalah salah seorang penyiar paham ini yang menonjol sehingga kebanyakan ulama memandang dialah tokoh utamanya.
Sebagian orientalis berpendapat bahwa mereka dinamai Mu’tazilah karena mereka terdiri dari orang-orang yang menjaga harga diri, sulit ekonominya, dan menolak hidup bersenang-senang. Kata Mu’tazilah menunjukkan bahwa orang yang menyandang predikat itu adalah mereka yang hidup zuhud terhadap dunia. Namun tidak semua penganut paham ini seperti itu, tetapi sebagian bertaqwa, dan ada pula yang dituduh melakukan pekerjaan maksiat.
Almarhum Dr. Ahmad Amin dalam bukunya Fajr al-Islam berkata, di antara sekte Yahudi yang berkembang waktu itu dan sebelumnya, ada sekte yang bernama Frosyem, yang artinya Mu’tazilah (mengasihkan diri). Jadi bisa saja kata Mu’tazilah ini dipakaikan pada sekelompok orang yang memeluk Islam karena melihat adanya persamaan di antara keduanya. Diantara antara persamaan yang besar Mu’tazilah Yahudi dan Mu’tazilah Islam ialah yang pertama menafsirkan Taurat sesuai dengan logika filsafat, sedangkan yang kedua mena’wilkan semua sifat-sifat (Tuhan) yang disebutkan dalam al—Qur’an sesuai dengan logika filsafat juga.[9]
Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Hingga kemudian para tokoh mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar terwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mengabaikan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah).[10]
Oleh karena itu, tidak aneh bila kaidah nomor satu mereka berbunyi: “Akal lebih didahulukan daripada syariat (Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’) dan akal-lah sebagai kata pemutus dalam segala hal. Bila syariat bertentangan dengan akal, menurut persangkaan mereka maka sungguh syariat tersebut harus dibuang atau ditakwil.[11]
Apabila kata Mu’tazilah dikaitkan dalam konteks aliran‑aliran teologi, maka Mu’tazilah adalah suatu nama golongan dalam Islam yang membawa persoalan‑persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan‑persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah yang dalam pembahasannya banyak memakai akal, sehingga golongan ini sering disebut kaum rasionalis Islam.[12]


C.      Ajaran Dasar Mu’tazilah
Ajaran-ajaran dasar golonga Mu’tazilah berasal Washil Ibn Atha, pokok-pokok pikiran itu dirumuskan dalam ajarannya yang disebut “Al-ushul al-Khamsah”, atau Lima ajaran dasar. Abu al-Hasan al-Khayyath dalam bukunya al-intishar menyatakan: “tak seorang pun mengaku sebagai penganut Mu’tazilah sebelum ia mengakui al-ushulal-khomsah (lima pokok ajaran) sebagai dasar pemikiran pahamnya, yaitu: al-Tauhid, al-‘Adl, al-Wa’d wa al-Wa’id, al-Manzilah baina al-Manzilatain, al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahi an al-Munkar.[13]

1)   al-Tauhid (Ke Maha Esaan Tuhan)
Tauhid adalah dasar Islam pertama dan utama. Sebenarnya tauhid ini bukan milik golongan Mu’tazilah saja. Tetapi mereka menafsirkan sedemikian rupa dan mempertahankannya dengan sungguh-sungguh. Maka mereka menyebut diri mereka dengan Ahl al-Tauhid.
Mu’tazilah berpendapat  bahwa Allah SWT itu Qadim dan yang selain-Nya hadits (baru), Dia Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Sempurna yang tidak ada tandingan-Nya serta tidak pantas disamakan dengan sesuatu apapun, itu saja – bagi mereka – cukup untuk menerangkan tentang Allah itu. Sehingga dengan inti ajaran Tauhid seperti ini dan dibarengi dengan kemampuan logika mereka, melahirkan ide-ide berikut :
a.    Tidak mengakui sifat-sifat Allah SWT.
Mu’tazilah mengakui bahwa Allah SWT memiliki sifat seperti al-’Alim, al-Qadim, al-Qahir, al-Qadir, al-Qawi, al-’Adl, al-Murid dan sebagainya yang terkandung dalam al-asma’ al-husna, karena al-Qur’an mengakui hal tersebut.
Selanjutnya mereka membagi sifat-sifat itu ke dalam dua kategori: Pertama, sifat yang berkenaan dengan esensi Tuhan, disebut Shifah Dzatiyah, dan Kedua, sifat yang berkenaan dengan tindakan Allah dan berkaitan dengan makhluk, dikategorikan Shifah Fi’liyah. Hanya saja Mu’tazilah tidak mengakui eksistensi sifat-sifat tersebut sebagai suatu tambahan terhadap Dzat Allah (za’idah ‘ala al-dzat) atau berada di luar Dzat (wara’ al-dzat) sebagaimana pandangan Asya’irah.
Mereka berpendapat bahwa sifat-sifat itu adalah Dzat itu sendiri (‘ain al-dzat) . Karena jika sifat itu za’idah ‘ala al-dzat, berarti dia berada diluar Dzat, dan akan menyebabkan banyaknya jumlah yang Qadim (ta’addud al-qudama’),[14] yaitu: Dzat Allah, Ilmu Allah, Kekuasaan Allah, Kehidupan Allah, Kehendak Allah dan seterusnya. Hal ini bertentangan dengan Tauhid, karena seharusnya yang Qadim itu hanya Dzat Allah. Oleh sebab itulah sebagian besar mereka mengatakan:
الله عالم بذاته لا بعلمه, و قادر بذاته لا بقدرته و مريد بذاته لا بارادته
“Allah Mengetahui dengan Dzat-Nya, bukan dengan Ilmu-Nya, Berkuasa dengan Dzat-Nya bukan dengan Kuasa-Nya, dan Berkehendak dengan Dzat-Nya bukan dengan Kehendak-Nya”.

b.    Mengatakan al-Qur’an makhluk.
Mu’tazilah mengatakan bahwa Kalam tidak mungkin disamakan dengan sifat Ilmu dan Qudrah (Kuasa), sebab hakikat Kalam menurut Mu’tazilah adalah huruf-huruf yang teratur dan bunyi-bunyi yang jelas dan pasti, baik nyata maupun ghaib . Kalam bukanlah sesuatu yang memiliki hakikat logis, namun dia hanyalah sebuah istilah, yang tidak mungkin ada/terwujud kecuali melalui lidah. Dan Allah SWT sebagai Mutakallim (Yang Berfirman) menciptakan Kalam itu.
Hakikat-hakikat yang mereka simpulkan inilah yang menyebabkan mereka mengatakan bahwa kalam itu adalah sesuatu yang bersifat baru (hadits), tidak bersifat qadim, sehingga pada gilirannya al-Qur’an sebagai Kalamullah adalah sesuatu yang hadits, dan sesuatu yang hadits itu adalah makhluk.
Namun timbul banyak kerancuan dan kekacauan ketika mereka mencoba menjawab “bagaimana Allah menciptakan Kalam itu?”. Inti kekacauan itu dapat dilihat ketika mereka berhadapan dengan firman Allah QS Al-Nisa’ ayat 164:
وكلم الله موسى تكليما [النساء:١٦٤]
“dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” 
Mu’tazilah mencoba mentakwil ayat ini dengan mengatakan bahwa Allah SWT menciptakan Kalam pada sebatang pohon yang kemudian kalam itu keluar dari pohon tersebut, lalu Musa as. mendengarnya, atau dengan bahasa lain Allah menciptakan kemampuan bagi pohon untuk mengeluarkan kalam yang akan disampaikan-Nya kepada Musa, lalu Musa as. mendengar Kalamullah melalui perantaraan pohon itu.
Jadi Mu’tazilah mengatakan al-Qur’an makhluk adalah sebagai hasil nalar mereka bahwa perkataan (kalam) bukanlah salah satu sifat Allah yang Qadim seperti ilmu dan sebagainya, tapi kalam itu berupa kumpulan huruf yang teratur dan suara yang jelas, baik nyata atau ghaib.
c.    Mengingkari bahwa Allah SWT dapat dilihat dengan mata telanjang.
Mu’tazilah memandang bahwa pendapat yang mengatakan Allah dapat dilihat dengan mata telanjang di akhirat, membawa pada ide yang sangat bertentangan dengan Tauhid yaitu tasybih, menyamakan Allah SWT dengan makhluk. Karena menurut mereka, ru’yah (pandangan) adalah kontak sinar (ittishal syu’a') antara “yang melihat” dengan “yang dilihat”, dan mereka memberikan satu syarat agar ru’yah itu bisa terjadi yaitu binyah (tempat/media), dan ru’yah tersebut mesti berhubungan dengan benda nyata (maujud), dan Allah SWT bukanlah yang demikian, oleh karena itulah mereka mengatakan hal itu mustahil terjadi pada Allah SWT.
Dengan pendapat yang demikian, mereka melakukan takwilan terhadap ayat yang menggambarkan kemungkinan terjadinya ru’yah tersebut, seperti ayat:
وجوه يوميذ نا ضرة – إلى ربها ناظره
“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. al-Qiyamah: 22-23)

Mereka mengatakan bahwa kata (ناظرة) di sana tidak berarti melihat (رؤية) malainkan menunggu (انتظر) dan kata (إلى) bukanlah huruf jar melainkan musytaq (pecahan kata) dari kata (الآلاء) yang berarti nikmat, sehingga maksud ayat adalah: “Wajah-wajah itu menanti nikmat dari Tuhannya”.[15]
Mereka juga mentakwil ayat:
الله نور السموت و الارض
“Allah cahaya langit dan bumi” (QS. Al-Nur: 35)
Dengan mengatakan bahwa bukan berarti Allah itu adalah cahaya yang bisa dilihat, melainkan Allah memberikan cahaya kepada langit dan bumi.Sedangkan terhadap hadits yang menyatakan orang mukmin di surga bisa melihat Allah bahkan kondisinya sama dengan kondisi ketika kita melihat bulan purnama, hadits ini tidak diterima oleh Mu’tazilah dan mengatakan terdapat cacat pada Sanad-nya.
d.   Mengingkari jihah (arah) bagi Allah.
Ini sejalan dengan penjelasan mereka tentang kesempurnaan Allah SWT, yaitu: “Bukan yang memiliki batasan (dzi jihat) kanan, kiri, depan, belakang, atas maupun belakang dan tidak dibatasi oleh tempat”. Karena dengan menetapkan atau membatasi jihat bagi-Nya berarti menetapkan atau membatasi Allah pada suatu tempat dan tubuh (jism).
Ide seperti ini membawa mereka kepada pentakwilan kata-kata di dalam al-Qur’an yang menunjukkan tempat Allah SWT, seperti mentakwil kursi dengan ilmu-Nya, dan mentakwil istiwa’ (semayam) dengan berkuasa penuh (istila’) dan lain sebagainya.
e.    Mentakwilkan ayat-ayat yang memberikan kesan adanya persamaan Tuhan dengan manusia.
Demikian juga halnya dengan semua ayat yang mengesankan bahwa Allah juga memiliki anggota tubuh seperti anggota tubuh manusia. Mereka mentakwil Wajah Allah dengan Dzat Allah itu sendiri, Tangan Allah dengan Kekuasaan, Kekuatan dan Nikmat Allah dan lain sebagainya.
Penolakan terhadap paham antropomorfistik bukan atas pertimbangan akal, melainkan memiliki rujukan yang sangat kuatdi dalam Al Quran. Mereka berpegang pada ayat:
[الشورى:١١].....ليس كمثله شئ......
Artinya: “...Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia....”(QS. Asy Syura; 11)
Untuk menegaskan penilaiannya terhadap antropomorfisme, Mu’tazilah memberi takwil terhadap ayat-ayat secara lahir menggambarkan kejisiman Tuhan, yaitu dengan cara memalingkan arti kata-kata tersebut ke arti yang lain sehingga hilang kejisiman Tuhan. Misalnya kata tangan (QS. Shad:75)di artikan kekuasaan dan pada kontek yang lain tangan (QS. Al Maidah: 64) diartikan nikmat. Kata wajah (QS. Ar Rahman:27) diartikan esensi dan zat, sedangkan al arsy (QS. Thaha: 5) diartikan kekuasaan.[16]

2)   Al-Adl (Keadilan Tuhan)
Kalau dengan al-Tauhid Mu’tazilah ingin mensucikan diri tuhan dari persamaan dengan makhluk, maka dengan al-‘Adl kaum Mu’tazilah ingin mensucikan perbuatan-perbuatan makhluk. Hanya Tuhan yang dapat berbuat adil. Tuhan tidak dapat berbuat dzalim, tetapi sebaliknya makhluk dapat berbuat dzalim, dan tidak dapat berbuat adil. Oleh karena itu mereka menyebut diri mereka dengan ahl al-Tauhid wa al-‘Adl.[17]
Dengan dasar itu mereka menolak pendapat Jabariyah yang mengatakan bahwa manusia dalam semua perbuatannya tidak mempunyai kebebasan. Bertolak dari ajaran keadilan Tuhan ini maka Tuhan mesti memberikan hak-hak seseorang, dengan demikian Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban seperti memberikan rizqi bagi manusia, mengirimkan Rasul untuk menyampaikan wahyu kepada manusia, untuk membantu manusia dari kelemahan-kelemahan dan sebagainya. Tujuan diciptakannya manusia untuk beribadah kepada Nya. Agar tujuan tersebut berhasil, maka harus diutus Rasul.[18]

3)   al-Wa’d wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
Dasar ajaran ini merupakan lanjutan dari ajaran tentang al-‘Adl Golongan Mu’tazilah yakni  bahwa janji tuhan akan memberikan upah atau pahala bagi orang yang berbuat baik, dan memberikan ancaman akan menyiksa orang yang berbuat jahat pasti dilaksanakan, karena sesuai dengan janji dan ancaman Tuhan. Janji Tuhan untuk memberi pahala masuk syurga bagi yang berbuat baik (al-Muthi’) dan mengancam dengan siksa neraka atas orang yang durhaka (al-‘Ashi)pasti terjadi, begitu pula janji Tuhan untuk memberi ampunan pada orang yang bertaubat nasuha pasti benar adanya.[19]

4)   al-Manzilah bain al-manzilatain (Posisi di antara dua posisi)
Prinsip ini snagat penting dalam ajaran Mu’tazilah, karena merupakan awal persoalan yagn timbul dalam masalah teologi sehingga lahir golongan Mu’tazilah. Yaitu persoalan orang yang berdosa besar, ia mati belum sempat bertobat, orang tersebut tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi fasiq, suatu posisi diantara dua posisi.[20]
Golongan Khawarij berpendapat bahwa orang tersebut menjadi kafir dan akan kekal di neraka. Golongan Murjiah berpendapat bahwa orang tersebut tetap mukmin, tidak kekal di neraka dan mengharapkan rahmat dan ampunan dari Allah. Dan golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa orang tersebut tidak mukmin dan tidak kafir tetapi fasiq dan akan kekal di neraka, tetapi siksanya lebih ringan dari orang kafir. Pendapat ini merupakan pendapat di antara pendapat Khawarij dan pendapat Murjiah.

5)   al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahi ‘an al-Munkar (Perintah untuk berbuat baik dan larangan berbuat jahat).
Ajaran ini sebenarnya bukan hanya dimiliki oleh golongan Mu’tazilah saja, tetapi juga dimiliki oleh semua umat Islam. Tetapi ada perbedaanya, yaitu pelaksanaan ajaran tersebut menurut Mu’tazilah, bila perlu harus diwujudkan atau dilaksanakan dengan paksaan atau kekerasan. Sedang golongan lain cukup dengan penjelasan saja.
Ajaran dasar tentang amar ma’ruf nahi munkar sebenarnya sangat erat kaitannya dengan usaha pembinaan akhlak, karena hal itu berarti mendidik orang untuk berbuat baik dan melarang berbuat jahat. Ajaran ini dapat pula menjadi bukti bahwa Mu’tazilah amat menekankan pentingnya pendidikan akhlak, sebagai bukti konsep Iman dalam pandangan Mu’tazilah tidak cukup hanya dengan tashdiq (pembenaran) di hati, melainkan harus diikuti dengan amalan, dan iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan melakukan maksiat.
Bagi Mu’tazilah, prinsip ini harus dilaksanakan oleh semua orang mukmin dengan seluruh daya upaya, baik berupa lisan, tangan maupun dengan pedang sekalipun, sebagaimana yang telah diajarkan Nabi SAW dalam sabdanya.
Perbedaan paham mu’tazilah dengan yang lainnya mengenai ajaran kelima ini terletak pada tatana pelaksanaannya. Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan, kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.[21]

D.      Tokoh-Tokoh Mu’tazilah dan Pemikirannya
1.    Wasil bin Atha.
Wasil bin Atha adalah orang pertama yang meletakkan kerangka dasar ajaran Mu’tazilah. Adatiga ajaran pokok yang dicetuskannya, yaitu paham al-Manzilah baina al-Manzilatain, paham Qadariyah (yang diambilnya dari Ma’bad dan Gailan, dua tokoh aliran Qadariah), dan paham peniadaan sifat-sifat Tuhan. Dua dari tiga ajaran itu kemudian menjadi doktrin ajaran Mu’tazilah, yaitu al-Manzilah baina al-Manzilatain dan peniadaan sifat-sifat Tuhan.
2.    Abu Huzail al-Allaf.
Abu Huzail al-‘Allaf (w. 235 H), seorang pengikut aliran Wasil bin Atha, mendirikan sekolah Mu’tazilah pertama di kotaBashrah. Lewat sekolah ini, pemikiran Mu’tazilah dikaji dan dikembangkan. Sekolah ini menekankan pengajaran tentang rasionalisme dalam aspek pemikiran dan hukum Islam.
Aliran teologis ini pernah berjaya pada masa Khalifah Al-Makmun (Dinasti Abbasiyah). Mu’tazilah sempat menjadi madzhab resmi negara. Dukungan politik dari pihak rezim makin mengokohkan dominasi mazhab teologi ini. Tetapi sayang, tragedi mihnah telah mencoreng madzhab rasionalisme dalam Islam ini.
Abu Huzail al-Allaf adalah seorang filosof Islam. Ia mengetahui banyak falsafah yunani dan itu memudahkannya untuk menyusun ajaran-ajaran Mu’tazilah yang bercorak filsafat. Ia antara lain membuat uraian mengenai pengertian Nafy al-Sifat. Ia menjelaskan bahwa Tuhan Maha Mengetahui dengan pengetahuan-Nya dan pengetahuan-Nya ini adalah Zat-Nya, bukan Sifat-Nya; Tuhan Maha Kuasa dengan Kekuasaan-Nya dan Kekuasaan-Nya adalah Zat-Nya dan seterusnya. Penjelasan dimaksudkan oleh Abu-Huzail untuk menghindari adanya yang Qadim selain Tuhan karena kalau dikatakan ada sifat (dalam arti sesuatu yang melekat di luar zat Tuhan), berarti sifat-Nya itu Qadim. Ini akan membawa kepada kemusyrikan.
Ajarannya yang lain adalah bahwa Tuhan menganugerahkan akal kepada manusia agar digunakan untuk membedakan yang baik dan yang buruk, manusia wajib mengerjakan perbuatan yang baik dan menjauhi perbuatan yang buruk. Dengan akal itu pula manusia dapat sampai pada pengetahuan tentang adanya Tuhan dan tentang kewajibannya berbuat baik kepada Tuhan. Selain itu ia melahirkan dasar-dasar dari ajaran as-salãh wa al-aslah.
3.    Al-Jubba’i.
Al-Jubba’i adalah guru Abu Hasan al-Asy’ari, pendiri aliran Asy’ariah. Pendapatnya yang masyhur adalah mengenai kalam Allah SWT, sifat Allah SWT, kewajiban manusia, dan daya akal.
            Mengenai sifat Allah SWT, ia menerangkan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat; kalau dikatakan Tuhan berkuasa, berkehendak, dan mengetahui, berarti Ia berkuasa, berkehendak, dan mengetahui melalui esensi-Nya, bukan dengan sifat-Nya. Lalu tentang kewajiban manusia, ia membaginya ke dalam dua kelompok, yakni kewajiban-kewajiban yang diketahui manusia melalui akalnya (wajibah ‘aqliah) dan kewajiban-kewajiban yang diketahui melalui ajaran-ajaran yang dibawa para rasul dan nabi (wajibah syar’iah).
4.    al-Nazzam
Pendapat al-Nazzam yang terpenting adalah mengenai keadilan Tuhan. Karena Tuhan itu Maha Adil, Ia tidak berkuasa untuk berlaku zalim. Dalam hal ini berpendapat lebih jauh dari gurunya, al-Allaf. Kalau Al-Allaf mengatakan bahwa Tuhan mustahil berbuat zalim kepada hamba-Nya, maka al-Nazzam menegaskan bahwa hal itu bukanlah hal yang mustahil, bahkan Tuhan tidak mempunyai kemampuan untuk berbuat zalim. Ia berpendapat bahwa perbuatan zalim hanya dikerjakan oleh orang yang bodoh dan tidak sempurna, sedangkan Tuhan jauh dari keadaan yang demikian.[22]
Ia juga mengeluarkan pendapat mengenai mukjizat al-Quran. Menurutnya, mukjizat al-quran terletak pada kandungannya, bukan pada uslub (gaya bahasa) dan balagah (retorika)-Nya. Ia juga memberi penjelasan tentang kalam Allah SWT. Kalam adalah segalanya sesuatu yang tersusun dari huruf-huruf dan dapat didengar. Karena itu, kalam adalah sesuatu yang bersifat baru dan tidak Qadim.[23]
5.    al- Jahiz
al-Jahiz dalam tulisan-tulisan al-Jahiz Abu Usman bin Bahar dijumpai paham naturalisme atau kepercayaan akan hukum alam yang oleh kaum mu’tazilah disebut Sunnah Allah. Ia antara lain menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan manusia tidaklah sepenuhnya diwujudkan oleh manusia itu sendiri, malainkan ada pengaruh hukum alam.
6.    Mu’ammar bin Abbad
Mu’ammar bin Abbad adalah pendiri mu’tazilah aliran Baghdad. Pendapatnya tentang kepercayaan pada hukum alam. Pendapatnya ini sama dengan pendapat al-Jahiz. Ia mengatakan bahwa Tuhan hanya menciptakan benda-benda materi. Adapun al-‘Arad atau accidents (sesuatu yang datang pada benda-benda) itu adalah hasil dari hukum alam. Misalnya, jika sebuah batu dilemparkan ke dalam air, maka gelombang yang dihasilkan oleh lemparan batu itu adalah hasil atau kreasi dari batu itu, bukan hasil ciptaan Tuhan.
7.    Bisyr al-Mu’tamir
Ajaran Bisyr al-Mu’tamir yang penting menyangkut pertanggungjawaban perbuatan manusia. Anak kecil baginya tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di akhirat kelak karena ia belum mukalaf. Seorang yang berdosa besar kemudian bertobat, lalu mengulangi lagi berbuat dosa besar, akan mendapat siksa ganda, meskipun ia telah bertobat atas dosa besarnya yang terdahulu.
8.    Abu Musa al-Mudrar
Al-Mudrar dianggap sebagai pemimpin mu’tazilah yang sangat ekstrim, karena pendapatnya yang mudah mengafirkan orang lain.Menurut Syahristani,ia menuduh kafir semua orang yang mempercayai keqadiman al-Quran. Ia juga menolak pendapat bahwa di akhirat Allah SWT dapat dilihat dengan mata kepala.
9.    Hisyam bin Amr al-Fuwati
Al-Fuwati berpendapat bahwa apa yang dinamakan surga dan neraka hanyalah ilusi, belum ada wujudnya sekarang. Alasan yang dikemukakan adalah tidak ada gunanya menciptakan surga dan neraka sekarang karena belum waktunya orang memasuki surga dan neraka.

E.       Logika Kaum Mu’tazilah
Dalam menemukan dalil untuk menetapkan aqidah, Mu’tazilah berpdegang pada premis-premis logika, kecuali dalam masalah-masalah yang tidak dapat diketahui selain dengan dalil naqli (nash). Kepercayaan mereka terhadap kekuatan akal hanya dibatasi oleh penghormatan mereka terhadap perintah-perintah syara’. Setiap masalah yang timbul dihadapkan kepada akal, yang dapat diterima akal, mereka akui; dan yang tidak dapat diterima akal mereka tolak. Sebab-sebab yang mempengaruhi mereka bersikap seperti itu adalah:
1)      Basis mereka adalah Irak dan Persia. Di kedua tempat ini terdapat suasana dialogis di antara sisa-sisa kebudayaan dan peradaban kuno.
2)      Kebanyakan mereka bukan keturunan bangsa Arab, melainkan al-mawali
3)      Banyak pemikiran kefilsafatan kuno yang mempengaruhi alam pikiran mereka akibat mereka banyak bergaul dengan orang-orang Yahudi, Nashrani dan lain-lain, lalu mereka membawa pikiran-pikiran tadi dan menyebarkannya pada bahsa Arab.
Mereka mengatakan, “Semua pengetahuan dapat dipikirkan dengan akal, dan kebenarannya mesti diuji oleh akal. Mensyukuri nikmat sudah wajib sebelum turunnya wahyu. Baik atau buruk merupakan sifat esensial dari kebaikan dan keburukan itu sendiri”
Al-Jubba’i, salah sseorang tokoh Mu’tazilah, telah berkata, “Semua perbuatan maksiat yang bisa saja Allah memerintahkannya, maka perbuatan itu menjadi buruk karena adanya larangan, sedangkan perbuatan maksiat yang Allah tidak mungkin membolehkannya, maka perbuatan itu buruk karena dirinya sendiri, seperti tidak mengetahui Tuhan dan meyakini yang bukan Tuhan sebagai Tuhan. Demikian juga semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan kecuali karena perintah Allah, maka perbuatan itu menjadi baik karena diperintahkan, dan semua perbuatan semestinya diperintahkan Allah, maka perbuatan itu adalah baik karena dirinya sendiri.”[24]
Ada dua hal yang mendorong mereka untuk mempelajari filsafat. Pertama, mereka menenukan dalam filsafat Yunani keserasian dengan kecenderungan pikiran mereka Mereka kemudian menjadikannya sebagai metode berpikir yang membuat mereka menjadi lebih lancar dan kuat dalam berargumentasi. Kedua, ketika para filosof dan pihak-pihak lain berusaha meruntuhkan dasar-dasar ajaran Islam dengan argumentasi-argumentasi logika, Mu’tazilah dengan gigih menolak mereka menggunakan sebagian metode diskusi dan debat mereka. Mu’tazilah banyak mempelajari filsafat agar dapat mengalahkan mereka. Dengan begitu, Mu’tazilah menjadi filosof-filosof Islam.[25]

F.       Keruntuhan Aliran Mu’tazilah dan Dampaknya
Setelah beberapa puluh tahun lamanya golongan Mu’tazilah mencapai kepesatan dan kemegahannya, akhirnya mengalami kemunduran. Kemunduran ini sebenarnya karena perbuatan mereka sendiri, mereka hendak membela/ memperjuangkan kebebasan berfikir akan tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengikuti pendapat-pendapat mereka. Puncak tindakan mereka ialah ketika al-Makmun menjadi khalifah dimana mereka dapat memaksakan pendapat dan keyakinan mereka kepada golongan-golongan lain dengan menggunakan kekuasaan al-Makmun (dijadikan sebagai ideology resmi Negara), yang mengakibatkan timbulnya peristiwa Qur’an yang memecah kaum muslimin menjadi dua blok, yaitu blok yang menuju kekuatan akal-fikiran dan menundukkan agama kepada ketentuannya dan blok lain yang berpegang teguh kepada bunyi nash-nash Qur’an dan hadits semata-mata dan menganggap tiap-tiap yang baru sebagai bid’ah dan kafir.
Dengan demikian timbullah sejarah Islam yang disebut sebagai al-Mihnah atau inquisition. Gerakan al-Mihnah tersebut mempunyai tujuan ganda yaitu: pertama, ia ingin membersihkan para aperatur pemerintahannya dan pemimpin-pemimpin masyarakat dari perbuatan-perbuatan syirik. Kedua, ia ingin memperbesar pengikut Mu’tazilah yang minoritas itu. Akan tetapi fakta menunjukkan, al-Mihnah sama sekali tidak menguntungkan bagi khalifah, lebih-lebih bagi Mu'tazilah. Akibatnya, Mu'tazilah kehilangan simpati di kalangan masyarakat, karena di anggap sebagai sumber bencana.  Melalui al-Mihnah, al-Makmun berharap agar Mu'tazilah memperoleh pengikut dan simpatisan yang banyak, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, Mu'tazilah dirugikan dan lawan-lawannya semakin banyak.
Akan tetapi persengketan tersebut dapat dibatasi dengan tindakan al-Mutawakil, lawan golongan Mu’tazilah untuk mengembalikan kekuasaan golongan yang mempercayai keazalian al-Qur’an. Sejak saat itu golongan Mu’tazilah mengalami tekanan berat. Kitab-kitab mereka dibakar dan kekuatannya dicerai-beraikan sehingga kemudian tidak lagi aliran Mu’tazilah sebagai golongan, terutama sesudah al-Asy’ary dapat mengalahkan mereka dalam bidang pemikiran.[26]
Pasca keruntuhan Mu’tazilah, umat islam mengalami kejumudan dalam berpikir dan kecenderungan literalistik. Selain Ahli Hadits dan kaum Hambali, muncul pula sejumlah kelompok lain seperti: Karramiyah (pengiut Muhammad bin Karam Sejistani (w. 256 H)) dan Zahiriyah (pengikut Dawud bin Ali Isfahani (w 270 H)). Mereka mendeklarasikan diri sebagai penentang mazhab rasionalis Mu’tzilah dan sebaliknya justru berusaha menyebarluaskan literalisme (Zahiriyyah).
Munculnya sosok Asyari (w.330 H) memang merupakan jalan tengah untuk mendamaikan kontroversi yang mulai terbuka. Dampaknya bahwa pemikiran rasional yang sempat redup pasca kejayaannya mulai kembali menggeliat. Namun demikian, banyak dari kalangan intelektual kontemporer terus menanti reinkernasi pemikiran Mu’tazilah yang sekalipun dalam pandangan mereaka, sudah tidak lagi memiliki celah untuk hidup dan mekar ditubuh kalangan umat muslim pada kebanyakan (Ahli Sunnah). Justru tumbuh dan berkembang di dunia Syiah. Mereka sangat menyayangkan kepunahan Mazhab pemikiran ini.
Ahmad Amin, Peneliti dan Penulis terkemuka asal Mesir, meratapi keruntuhan Mu’tazilah dengan mengatakan; “Kematian Mu’tazilah sungguh musibah terbesar yang diderita Muslimin. (Akibat ketidakpedulian terhadap mazhab ini) Muslimin telah menganiaya diri sendiri.[27]





[1]Ahmad Hanafi. Pengantar theology Islam, Cet. II (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1980) hlm. 18
[2] Ismail Asy-Syarafa. Ensiklopedi terj. Shofiyullah Mukhlas, (Jakarta: Pnt. Khalifa, 2002) hlm. 210
[3] Harun Nasution. Filsafat Agama (Jakarta: Bulan Bintang Ce.8, 1991) hlm 105
[4] Harun Nasution. Filsafat Agama (Jakarta: Bulan Bintang Ce.8, 1991) hlm 49
[5] Harun Nasution. Teologi islam: aliran-aliran sejarah analisa perbandingan. (Jakarta: UI press: 1986) hlm 38
[6] Romly Qomaruddin. Memahami Manhaj Islam Membedah Ummahatul Firaq.(Bekasi: Al-Bahr Press: 2009) hlm 70
[7]Anwar Rosihon. Ilmu Kalam (Bandung: PustakaSetia, 2007), hlm. 77-78.
[8]Muhammad bin Abdul Karimal-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), hlm. 46-48.
[9] Imam Muhammad Abu Zahrah.Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam. Terj. Abd. Rahman Dahlan (Jakarta: Logos Publishing House, 1996) hlm.150
[10]Muhammad bin Abdul Karimal-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah),  hlm. 29.
[11]Abu al-Hasan al-Khayyath, Al-Intishar Firraddi ‘alal Mu’tazilatil-Qadariyyah Al-Asyrar, 1/65.               
[12]Harun Nasution Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986), 56.
[13]Ahmad Muthohar, Teologi Islam, (Yogyakarta: Teras, 2008), cet. 1, hlm. 18.
[14]Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, Syarh al Ushul al khamsah, (Maktab Wahbab, Kairo,1965), 196.
[15]Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, Syarh al Ushul al khamsah, (Maktab Wahbab, Kairo,1965), 227.
[16]Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, Syarh al Ushul al khamsah, (Maktab Wahbab, Kairo,1965), 196.
[17] Sirrajudin Abbas, I’tiqod Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,(Jakarta: CV. Pustaka Tarbiyah, 2006), hlm. 191-193.
[18]Mahmud Mazru’ah, Tarikh Al Firaq Al Islamiyah, (Dar Al Mannar, Kairo, 1991), 130-131.
[19]M. Muhaimin, Ilmu Kalam, Sejarah dan Aliran-aliran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999) cet.1, hlm. 75.
[20] Abd.Mu’in Thahir Taib, Ilmu Kalam, (Jakarta : Penerbit Widjaya. 1986), hlm. 103.
[21]Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan,  (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986), hlm. 56.
[22] Fathul Mufid, Ilmu Tauhid Kalam, (Kudus: STAIN Kudus,2009), hlm 116-120.
[23]Harun Nasution. Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan,  (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986), hlm. 56.
[24] Imam Muhammad Abu Zahrah.Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam. Terj. Abd. Rahman Dahlan (Jakarta: Logos Publishing House, 1996) hlm.155
[25] Imam Muhammad Abu Zahrah.Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam. Terj. Abd. Rahman Dahlan (Jakarta: Logos Publishing House, 1996) hlm.156
[26]Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), (PT Bulan Bintang, Jakarta, 1996), hlm 56-57.
[27] Hasan Yusufiyan, Ahman Husain Safiri. Akal dan Wahyu. (Jakarta: Sadra Press, 2011) hlm. 101.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERFIKIR ALA MU'TAZILAH"

Post a Comment