RUU Ormas; Neo-Konstitusi Refresif Jilid II

(Memotong Lidah dan Cita-cita Reformasi)
Oleh: Hilman Rasyid*

Lahirnya Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) tiada lain adalah akibat ketidak-puasan dari UU nomor 8 tahun 1985 yang selama ini mengatur organisasi masyarakat di Indonesia. UU tersebut dianggap sudah tidak representatif lagi dengan dinamika ormas yang ada pada sekarang ini. Pada Tahun 2012 -detiknews.com-, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia berjumlah 65.577. Saking banyaknya, Kemendagri mengaku kesulitan dalam mengatur ormas-ormas tersebut. Namun terlepas dari itu, kelahiran RUU Ormas ini banyak menuai polemik yang cukup signifikan. RUU Ormas ini dianggap sebagai setback pemerintahan sekarang pada zaman rezim otoriter (orde baru). Menurut historis, berbagai ormas yang ada di Indonesia ada di bawah kendali refresif sang penguasa orde baru.

Pasca-Reformasi 1998, muncul suatu optimisme baru di kalangan umat Islam akan tampilnya kembali “Islam-politik” dalam percaturan politik di Indonesia setelah sekian lama semenjak Demokrasi Terpimpin Sukarno dan Orde Baru Suharto dibungkam. Berbagai kebijakan memarjinalkan posisi umat dalam ranah politik. Kalaupun diakomodasi melalui partai resmi (Orde Baru: PPP), posisinya tidak lebih hanya sebagai pelengkap dan lipstik kekuasaan. Kontrol yang kuat terhadap partai Islam ini sesungguhnya tetap menyisakan marjinalisasi massal terhadap potensi dan kekuatan politik umat. Kran kebebasan yang dibuka begitu leluasa pasca-Reformasi telah membukakan jalan lempang nan lebar bagi kembalinya umat Islam mengaktualisasikan potensi politiknya. Berbagai partai pun muncul yang dengan terang-terangan menyebut diri sebagai “partai Islam” (Tiar Anwar Bachtiar, Masa Depan Politik Santri Bagian 1). Lalu kenapa dan bagaimana dengan RUU Ormas saat ini?

Hadirnya RUU ini merupakan tindakan yang tidak saja kontraproduktif tetapi juga kontradiktif dengan cita-cita reformasi. RUU ini seolah didesain ingin memotong lidah kaum reformis dan cita-citanya yang ingin bebas keluar dari ‘genggaman’ penguasa. RUU ini seperti NKK/BKK-nya mahasiswa pada zaman orde baru. Tujuan dilahirkannya RUU ini adalah untuk mengatasi dan mengawasi berbagai ormas yang ada di Indonesia sehingga bertindak sesuai dengan aturan yang ada.  Namun di antara pasal-pasal dan aturan yang ada pada RUU itu membuat ketidak-nyamanan berbagai ormas. Maraknya tindakan anarkisme dan terorisme juga menjadi alasan kuat lahirnya RUU ini.

Polemik RUU Ormas

RUU Ormas ini seolah menjadi wadah baru; tempat berkumpul dan beraktifitas melalui persyaratan ketat dan sanksi yang keras. Sehingga wajar RUU ini dianggap sebagai pintu masuk kembalinya rezim refresif orde baru melalui menghidupkan kembali ketentuan Pancasila sebagai asas (Pasal 2 RUU Ormas).“Larangan Ormas berpolitik (Pasal 7 RUU Ormas) dan kontrol ketat Ormas oleh pemerintah (Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 62 RUU Ormas)”. Lalu kalau begitu apa peran dan fungsinya organisasi masyarakat (Ormas) ? Kita tahu bahwa di antara tujuan yang sejalan dari mayoritas Ormas yang ada adalah untuk mengawasi dan mengkritisi pada berbagai tindakan dan roda kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Maka ketika berbagai ormas itu ada dibawah kendali pemerintah, maka dengan mudah mereka akan bisa dibubarkan dan diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Pertama, Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat HIMA Persis, Moh. Reza Ansori, Tindakan anarkisme tidak bisa dijadikan alasan lahirnya RUU Ormas ini. Karena sebab tindakan anarkisme itu terjadi bukan karena tidak adanya perangkat hukum, apalagi karena menjamurnya ormas, melainkan disebabkan karena lemahnya dan buruknya kepemimpinan penguasa. Hal itu terjadi karena sikap dari pemerintah yang tidak tegas dalam membuat keputusan dan tidak tegas dalam menegakkan hukum. Bahkan pemimpin sering terlibat dalam praktik curang dan korup. Sebaliknya, kekhawatiran penguasa terhadap menjamurnya ormas kian menunjukkan ketakutan pemerintah pada kelemahannya, yang seharusnya dikoreksi dengan memperbaiki kinerja dan memenuhi komitmennya.

Kedua, Hal yang paling krusial sampai saat ini adalah terkait polemik asas tunggal dalam pasal 2 RUU Ormas yang memberlakukan semua ormas wajib mencantumkan pancasila sebagai asas pertamanya. Banyak penolakan yang dilakukan oleh berbagai Ormas terkait Asas Tunggal dalam pasal ini. Namun anehnya, setelah penulis membaca draft RUU Ormas tersebut (versi 4 Maret 2013) tidak tercantum Pancasila sebagai satu-satunya asas (hanya sebagai asas utama). Melainkan ada asas-asas lain selanjutnya seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda halnya dengan UU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal Ormas. Sehingga dalam RUU Ormas ini Islam dapat dijadikan sebagai asas karena tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Semua ormas wajib mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi. Pada 1987, pemaksaan azas ini membuat Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), dan juga berbagai organisasi lain dengan alasan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Namun dengan aturan di atas pula maka ormas sesat seperti Ahmadiyah tetap boleh berdiri selama mereka mengakui Pancasila sebagai asas kelompoknya. Padahal mereka adalah aliran sesat menurut al-Quran dan as-Sunnah. Bisa dikatakan RUU ini melindungi dan menjaga eksistensi kelompok-kelompok sesat seperti Ahmadiyah dan yang lainnya. Lalu kalau begitu, bagaimana kalau Islam dijadikan sebagai Asas Tunggal?

Ketiga, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu ormas yang sangat tegas pada penolakan RUU ini khususnya pada pasal 7 RUU Ormas ini. Karena pasalnya ketika RUU ini dilegitimasi menjadi undang-undang yang sah, maka dengan otomatis HTI -yang menyatakan sebagai parpol tapi terdaftar sebagai ormas- ini akan menjadi ormas illegal bahkan ada kemungkinan untuk dibubarkan. Hal ini sesuai dengan pasal 7 dan pasal 51 RUU Ormas (versi 4 Maret 2013) tentang larangan Ormas berkegiatan dalam ranah politik. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan hadirnya RUU ini seolah ingin memotong lidah-lidah kaum reformis dan mungkin telah mencederai perjuangan para tokoh sejarawan bangsa.

Tolak RUU Ormas dan  Cabut UU Ormas!

Dalam ranah fraksi partai politik, pada pembahasan tanggal 8 Maret 2013, hampir mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sudah mencapai kata sepakat (Republika, 17/03/2013). Sehingga pembahasan di tingkat panita kerja (Panja) sudah selesai dan masuk ke tahap tim perumus atau sudah mencapai klimaksnya. Pembahasan pokok-pokok krusial tentang RUU Ormas sudah berhasil disepakati pemerintah dan DPR, dengan mengakomodasi situasi yang berkembang. Misalnya, soal sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran, secara keseluruhan sudah tidak dipermasalahkan lagi. Secara umum, delapan dari sembilan fraksi di DPR sudah setuju soal sanksi.

Sebaliknya, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat HIMA Persis, Moh. Reza Ansori, Pemerintah tidak perlu lagi membuat produk hukum yang akurat untuk mengatur berbagai organisasi di Indoensia, sebab sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Staatsblad tentang perkumpulan. Bila yang menjadi masalah adalah tidak adanya spesifikasi sanksi bagi ormas yang melanggar aturan hukum, maka Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) uang dengan tegas mengatur sanksi dari segala bentuk pelanggaran oleh masyarakat bisa dijadikan pedoman.

Begitu juga terkait anggapan bahwa Ormas selama ini tidak transparan dalam hal keuangan dan yang lainnya, seharusnya ada rujukan yang pas untuk mengatur hal itu yakni UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan jika memang benar terbukti ada ormas yang menaungi para teroris di Indonesia, maka ada UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme yang menjadi rujukan. Kalau alasan parlemen sebatas karena ada kelompok massa yang anarkis, persoalannya bukan dengan membuat RUU Ormas, tapi penegak hukum berjalan efektif atau tidak dalam menindak mereka. Sehingga RUU Ormas ini lebih kental nuansa politiknya dibandingkan argumentasi hukumnya. RUU Ormas ini juga berpotensi menghadirkan birokrasi yang makin panjang, berbelit, dan berpeluang refresif.

Dengan demikian, pembahasan dan pengesahan RUU Ormas harus segera dihentikan karena dinilai telah bertabrakan dengan UU Yayasan yang sudah mengatur aktivitas keseharian lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas. Tidak ada pemberdayaan Ormas, yang ada hanya pengawasan berlebih pemerintah terhadap ruang gerak Ormas. UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga harus dicabut dan kembalikan kepada UU Yayasan dan RUU Perkumpulan. Berbagai Ormas besar seperti Persatuan Islam (Persis), Muhamadiyyah, dan HTI tetap menolak RUU Ormas ini. TOLAK RUU ORMAS DAN CABUT UU ORMAS!

Wallahu a’lam

*Ketua Umum HIMA Persis PK UPI

**) Disampaikan pada Dialog Interaktif yang diadakan oleh KALAM UPI pada hari Kamis, 28 Maret 2013 bersama Organisasi Mahasiswa lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RUU Ormas; Neo-Konstitusi Refresif Jilid II"

Post a Comment