Mau Dibawa Kemana Pendidikan Tinggi?


Mau Dibawa Kemana Pendidikan Tinggi?
Oleh : Hilman Rasyid*

Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) yang rencana akan disahkan pada tanggal 10 April 2012 kemarin, ternyata mengalami pengunduran dan penambahan waktu selama satu masa sidang atau 2,5 bulan. Sehingga legitimasi RUU tersebut ditunda hingga paling lambat bulan Agustus 2012 mendatang. Wacana mengenai pengesahan RUU tersebut menjadikan satu masalah lagi bagi dunia pendidikan Indonesia setelah kemarin diguncangkan oleh wacana Plagiarisme. Seperti yang kita ketahui, RUU-PT ini merupakan sebuah formulasi baru untuk mengatur pengelolaan perguruan tinggi yang kental oleh kepentingan asing. Bagaimana tidak, komersialisasi, internasionalisasi, otonomisasi (kastanisasi) dan liberalisasi pendidikan dalam beberapa pasal pada RUU-PT tersebut telah mengotori hak-hak warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kita ketahui juga, RUU-PT dari edisi 2011 sampai ke edisi yang terbaru (bulan April 2012) jika dilihat dari strukturalnya memang mengalami perubahan, baik itu perubahan poin dan pasal atau perubahan kalimat. Namun pada substansinya, RUU-PT tersebut masih diwarnai pasal-pasal yang mengandung liberalisasi pendidikan. Sehingga RUU-PT tersebut patut kita “Tolak” dan pengesahannya wajib untuk dibatalkan.

Secara historis, Liberalisasi pertama kali dikenal luas penerapannya dalam bidang ekonomi, yang dikemukakan pertama kali oleh Alexander Rustow dan Walteur Euken pada awal 1930-an. Liberalisme menganjurkan penyelenggaraan pasar bebas dan negara berfungsi untuk memfasilitasi pasar bebas tersebut dengan membuat undang-undang atau peraturan. Jika kita orientasikan pada sejarah Indonesia, liberalisasi dalam sektor pendidikan merupakan konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam WTO (world Trade Organization), yaitu sejak tahun 1994. Rakyat; melalui wakilnya di DPR, secara mutlak telah menyetujui untuk bergabung dalam WTO tersebut, tepatnya sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang ratifikasi (pengesahan) “Agreement Establising the World Trade Organization”. Sebagai anggota WTO, Indonesia berarti tidak dapat menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Apalagi sejak negara-negara WTO pada bulan Mei 2005 menandatangani General Agreement on Trade in Service (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan dalam 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, dan jasa-jasa lainnya. Enam Negara yang telah meminta Indonesia untuk membuka sektor jasa pendidikan adalah Australia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea, dan Selandia Baru. Salah satu sektor jasa yang ingin dimasuki adalah pendidikan tinggi.

Dampak dari adanya liberalisasi pendidikan pada RUU-PT adalah adanya pengurangan peran negara dalam membiayai pendidikan tinggi, adanya pasar bebas dan individualisme. Sehingga dengan demikian, perguruan tinggi di seluruh Indonesia akan berbondong-bondong mencari sumber pembiayaan lain untuk menyelamatkan operasionalisasi akademik agar tetap berjalan, yaitu salah satunya dengan menaikkan biaya masuk pendidikan tinggi, sehingga kampus juga berpeluang besar melakukan komersialisasi atas fasilitas pendidikan. Liberalisasi pendidikan tinggi dalam era globalisasi ini memang tidak bisa terelakkan lagi. Salah satu manifestasi dari globalisasi pendidikan tinggi adalah berkembangnya pasar pendidikan tinggi yang tanpa batas. Sehingga dengan begitu, jika legitimasi RUU-PT terjadi, maka akan banyak perguruan tinggi negeri di Indonesia yang akan melakukan privatisasi dan di dalamnya akan terjadi komersialisasi atau industrialisasi pendidikan. Sehingga memberikan ruang untuk menarik biaya lebih banyak dari masyarakat. Akibatnya, kesempatan masyarakat miskin untuk sampai ke jenjang perguruan tinggi menjadi semakin sempit sehingga ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. PTN akan sibuk mendirikan usaha mandiri demi menghindari tekanan kebutuhan finansial operasional PTN yang tinggi.

Bagi negara Indonesia sebagai negara dunia ketiga dan yang katanya termasuk salah satu negara yang berkembang, arus globalisasi berarti penjajahan sistemik (systemic colonization). Salah satu sistem di Indonesia yang sedang dijajah oleh negara adikuasa adalah sistem pendidikan tinggi. Walhasil, jeratan liberalisasi pendidikan tinggi akan bermakna transformasi pendidikan sebagai komoditas. Artinya, pembiayaan pendidikan tinggi akan dilepaskan dari sentralisasi negara dan tertumpu pada pembiayaan yang mandiri dari universitas. Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan pasar bebas berarti telah menjadikan pendidikan layaknya komoditas yang diperdagangkan yang kemudian pendidikan akan tunduk patuh pada hukum pasar yang memiliki paradigma materialistik, pragmatis, dan kapitalistik. Sehingga pendidikan khususnya pendidikan tinggi lebih dilandasi oleh profit semata.

Jika kita sedikit analisis draft RUU-PT edisi 4 April 2012, ada beberapa pasal yang mesti kita kritisi karena mengandung nilai-nilai yang krusial bagi dunia pendidikan tinggi. Namun disini penulis tidak akan memaparkannya karena RUU-PT dari edisi 2011 sampai edisi terbaru kemarin masih berbau liberalisme dan nafas UU BHP masih tertanam dalam rancangan tersebut.

Melihat problematika pendidikan di atas, kita harus melawan agar pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan legitimasi RUU-PT tersebut yang akan membahayakan pendidikan negara kita, khususnya sektor pendidikan tinggi. Sebab pembiayaan pendidikan adalah kewajiban atau otoritas negara dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (UUD pasal 31 ayat 1). Pendidikan Indonesia perlu paradigma baru yang mampu memberikan sikap terhadap cengkraman liberalisme. Subjektif penulis, paradigma pendidikan ideal tidak lahir dari liberalisme dan sekularisme; yang memisahkan agama dari kehidupan lainnya, melainkan tertumpu dan terlahir dari aturan Allah SWT yaitu kitab suci umat Islam. Sehingga penulis mengajak khususnya kepada para mahasiswa untuk senantiasa mendukung dalam penolakan pembahasan dan pengesahan RUU-PT tersebut . TOLAK RUU-PT !!! Hidup Pendidikan Indonesia !!!

*-Staff Kajian Pendidikan BEM REMA UPI 2012
-Ketua Departmen Hubungan dan Masyarakat BEM KEMABA UPI 2012
-Sekretaris Umum HIMA Persis PK UPI

14 April 2012

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mau Dibawa Kemana Pendidikan Tinggi?"

Post a Comment