PEREMPUAN DAN POLITIK DALAM
PERSFEKTIF ISLAM
Oleh : Shiddiq Amien
PERSFEKTIF ISLAM
Oleh : Shiddiq Amien
PEREMPUAN TIDAK SAMA DENGAN LAKI-LAKI
Allah menciptakan manusia terdiri dari dua jenis, laki dan perempuan, dengan kondisi pisik dan psikis yang berbeda. Firman-Nya :
يايها الناس انا خلقنكم من ذكر وأنثى وجعلنكم شعوبا و قبأئل لتعارفوا ، ان اكرمكم عند الله اتقاكمان الله عليم خبير - الحجر
وليس الذكر كالانثى – آل عمران : 36
Secara kodrati organ tubuh dan pisik perempuan diciptakan berbeda dengan laki-laki. Perempuan memiliki alat reproduksi sehingga mengalami mensturasi dan melahirkan,, perempuan juga umumnya lebih pendek, lebih ringan timbangannya, bahunya lebih sempit, tungkai dan lengan lebih pendek, lebih halus kulitnya dan lebih tipis dagingnya. Kepala perempuan umumnya lebih kecil. Berat otaknya 1/44 dari timbangan badannya, sementara laki-laki 1/40. Perbandingan tinggi dan berat badan orang sehat antara perempuan dan laki-laki pun berbeda. Kapasitas paru-paru lebih kecil, jantung lebih kecil, penulangan lebih awal, kematangan lebih awal, massa otot lebih kecil hanya 36 % dan laki-laki 43 % . Daya tahan tubuhnya terhadap makanan dan minuman beralkohol lebih lemah dari laki-laki.
Kondisi pisik perempuan seperti ini menjadi bahan pertimbangan dalam banyak hal, seperti dalam olah raga. Dalam pertandingan bulu tangkis misalnya, game buat laki-laki 15 poin, sementara untuk perempuan 11 poin. Demikian juga dalam jenis olah raga lainnya seperti dalam atletik.
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaaan No. 25 tahun 1997 ada perlakuan khusus kepada perempuan. Dalam pasal 105 misalnya disebutkan :
Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya ( menurut perhitungan dokter/bidan ) melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan. Dst.
Secara psikhis, wanita umumnya lebih emosional, bersifat spontan dan impulsif , lebih lincah, lebih menonjol sifat sosialnya, lebih lembut, dan biasanya tidak agresif.
Ada jua yang menilai perempuan itu : Lack career orientation, lack leadership potensial, undepenable, emotionally less stable, home oriented, cried easily, lack of confidence, unable to separate feelings from ideals , dan talk active.
Sehingga dalam organisasi campuran antara wanita dan laki-laki, wanita lebih suka memegang “ subordinate role “ peran kedua dari pada pertama.
KEDUDUKAN DAN PERAN PEREMPUAN
Pada masa silam , di berbagai belahan dunia termasuk di Eropa, banyak kalangan masyarakat termasuk para filusufnya yang memandang begitu rendahnya martabat wanita. Wanita dipandang hanya sebagai pelengkap kehidupan dan pemuas nafsu laki-laki semata.
Di Persia kuno urusan yang diberikan kepada wanita hanya sekitar : sumur, kasur dan dapur. Bahkan sering dipandang sebagai barang dagangan dan sewaan yang dapat diperjual belikan dan disewakan. Di Romawi kuno, mulut wanita digembok lantaran mulut wanita jika bicara berbahaya dan jika tersenyum beracun. Di semenanjuang Arab pada masa jahiliyyah Seorang lelaki bisa memiliki istri tanpa batas jumlah. Bahkan jika suaminya mati bisa diwariskan kepada anaknya, pada masa ini banyak anak wanita dikubur hidup-hidup, karena malu dengan kehadirannya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan :
واذا بشر احدهم بالانثى ظل وجهه مسودا وهو كظيم ، يتورى من القوم من سوء ما بشر به ، أيمسكه على هون ام يدسه فى التراب ، الا ساء ما يحكمون – النحل:58-59
Pada agama Manu di India dinilai : “ orang hilang kehormatan karena perempuan, asal permusuhan perempuan, maka jauhilah perempuan. “ dan Jika suaminya mati dibakar istrinya harus ikut dibakar hidup-hidup. Tapi jika istrinya mati duluan dan dibakar suaminya tidak melakukan hal yang sama.
Pada zaman modern sekarang, pandangan terhadap kaum wanita dan kedudukannya telah mengalami banyak pergeseran. Tuntutan persamaan hak (emansipasi ) dan kesetaraan gender semakin masif dan eskalatif. Konsep emansiapasi dan kesetaraan genderpun semakin bias dan kabur. Emansipasi yang seharusnya membebaskan wanita dari perbudakan malah menjerumuskan wanita pada model perbudakan baru. Wanita dieksploitasi auratnya melalui pornografi dan ponoaksi, dengan tampilan erotis, sensual dan seronok, untuk menarik pembaca dan pemirsa dengan target mengeruk keuntungan materi, baik di media cetak maupun di media elektronik ( dalam bentuk film, vidio klip, iklan, darama, sinetron, telenopvela, music show ,dsb ). Wanita juga dieksploitasi sebagai tenaga murah dalam dunia kerja dan ekonomi; Wanita juga dijadikan komoditi seperti pada zaman kuno dan jahiliyyah dulu, jadi WTS, PSK, call girl, dsb. Persis seperti diingatkan Allah swt. dalam firman-Nya :
ومن الناس من يعجبك قوله فى الحيوة الدنيا ويشهد الله على ما فى قلبه وهو ألد الخصام ؛ واذا تولى سعى فى الارض ليفسد فيها ويهلك الحرث و النسل والله لا يحب الفساد – البقرة : 204-205
Di luar konsep Islam cenderung titik pemberangkatannya hanya dari konsep persamaan, dan kebebasan tanpa batas serta berkedok Hak Asasi Manusia, dengan mengabaikan kodrat dan martabat wanita. Kondisi seperti ini justru hanya akan menghancurkan nilai-nilai asasi manusia itu sendiri. Contoh kasus, Dalam Muktamar Internasional tentang Kependudukan dan Pertumbuhannya di Kairo, yang disponsori oleh PBB tanggal 5-15 September 1995, antara lain diserukan dua hal :
Kebebasan atau kemerdekaan dan kesamaan antara laki-laki dan wanita dari berbagai perbedaan keduanya, sehingga berbagai ketentuan syariat Islam tentang fithrah wanita dapat dibentuk sesuai dengan keinginan PBB.
Dibukakan pintu hubungan seksual yang diharamkan menurut Syar’I
Akibat dari seruan tersebut beberapa delegasi yang hadir menyampaikan usulannya. Yaitu agar diterima sebagai putusan. Yang jika dipandang dari sudut pandang ajaran Islam sangat bertentangan, membahayakan dan merusak, antara lain :
Aborsi secara mutlak dibolehkan. Sehingga nilai manusia dan kemanusiaan menjadi begitu tak bernilai.
Free sex dinilai sebagai salah satu hak yang harus mendapat perlindungan hukum secara legal.
Pernikahan agar diperlambat dan semua lembaga pemerintah dan non pemerintah agar mempersulit pelaksanaannya.
Hubungan seksual di luar nikah selain harus dipermudah dan diberi sarana, juga semua pihak toleran terhadapnya.
Wanita Dalam Pandangan Islam, secara sederhana bisa diperhatikan sebuah penilain seorang sejarawan Barat Will Durant yang menilai tentang jasa Nabi Muhammad saw dengan ajaran Islamnya dalam meningkatkan dan memperbaiki hak-hak perempuan : “ Dia mengizinkan kaum wanita untuk mendatangi masjid, tetapi dia percaya bahwa rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka, namun bila mereka datang menghadiri khotbah-khotbahnya, dia memperlakukan mereka dengan baik, meskipun mereka membawa bayi-bayi mereka. Kata sebuah hadits jika dia mendengar tangisan seorang anak, maka dia akan memperpendek khotbahnya ( bacaan shalatnya ) agar sang ibu tidak merasa risau. Dia mengakhiri praktek pembunuhan terhadap bayi oleh orang-orang Arab. Dia menempatkan kaum wanita sejajar dengan kaum pria dalam hal hukum dan kebebasan finansial. Mereka dibolehkan melakukan profesi absah apapun, memiliki perolehannya, mewarisi kekayaan, dan menggunakan miliknya sesukanya. Dia telah menghapus adat Arab memindahtangankan kaum wanita sebagai milik ayah kepada anak laki-laki.”
Dalam ajaran Islam, wanita dan laki-laki punya peluang yang sama dalam mengerjakan amal shaleh ( berkarier ) dalam bidang-bidang kehidupan, seperti : bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, ekonomi, hukum dan juga politik. Tanpa melupakan kodrat, fungsi dan kedudukannya sebagai wanita, serta batasan-batasan yang ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Dalam firman-Nya :
ومن يعمل من الصالحات من ذكر او انثى وهو مؤمن فاؤلئك يدخلون الجنة، ولا يظلمون نقيرا – النساء : 124
من عمل صالحا من ذكر او انثى وهو مؤمن فلنحيينه حيوة طيبة ، ولنجينهم أجرهم بأحسن ما كانوا يعملون – النحل : 97
للرجل نصيب مما اكتسبوا ، و للنساء نصيب مما اكتسبن وسئلوا الله من فضله – النساء:32
Meski demikian memang harus diakui oleh iman dan keyakinan bahwa ada ketetapan yang membedakan antara wanita dan laki-laki, misalnya dalam hal shalat : shaf wanita di belakang laki-laki, tidak bisa jadi imam laki-laki, tidak wajib jum’atan. Ketika Haidl tidak wajib shalat dan shaum, dalam keluarga Suami jadi imam seperti ditetapkan Allah dalam QS. An-Nisa : 34, tapi istri juga punya peran sebagai ra’in di rumah suaminya.
PEREMPUAN JADI KEPALA NEGARA
Beberapa pandangan tentang perempuan jadi kepala negara :
Megawati Soekarnoputri : “ Siapa bilang wanita itu tidak bisa menjadi pemimpin, sejak dulu, wanita adalah pejuang. Sesuatu yang tidak masuk akal jika di zaman sekarang ini wanita masih diperlakukan secara diskriminatif. Terus terang saya tidak mau disebut makhluk kelas dua. Dalam agama Islam yang saya anut diajarkan agar sesama manusia harus saling menghormati. Dulu, Nabi Muhammad selalu membela jika ada wanita yang diperlakukan tidak adil.
Bukan ingin membela diri, memang saya punya hak untuk itu. Tapi tidak saya pakai. Saya ingin agar perlakuan diskriminatif ini hendaknya dihilangkan.(Merdeka, 30 Oktober 1998).
La Rose : “ Sepanjang masih ada laki-laki yang mampu dan memenuhi kriteria untuk menjadi seorang presiden di Indonesia, saya akan menolak bila perempuan dicalonkan untuk memegang jabatan tersebut. Karena bagaimanapun, bila presiden itu seorang perempuan , mudaratnya akan lebih banyak daripada kebaikannya. Pendapat saya ini tidak ada hubungannya dengan emansipasi, apalagi dengan diskriminasi. Saya tidak mengurangi hak perempuan, tapi justru menempatkan perempuan itu pada tempatnya yang benar, menurut pandangan agama yang saya anut, yaitu Islam ( Pelita, 209 Nopember 1998 )
Gus Dur : “ Menurut saya, syarat utama seorang calon presiden dan wakilnya bukan jenis kelaminnya, tetapi ia mampu menciptakan keadilan, beriman, dan bertakwa kepada Allah. Selain itu, ia harus betul-betul dipilih oleh rakyat. Dalam konstitusi AS, Jepang dan Prancis misalnya, tidak dilarang wanita jadi presiden, tapi sampai kini belum pernah terjadi. ( Berita Buana, 10 Nopember 1998 )
Cak Nur : “ Hukum agama Islam tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan. Saya tidak mempersoalkan apakah presiden atau wapres itu nanti wanita, yang penting figur tersebut punya kemampuan. “ (Bangkit, No. 8 Thn. I Nov. 1998)
Amien Rais : Rekomendasi KUII itu merupakan sikap politik ulama dari NU, Muhamadiyyah, Al-Irsyad, Jamiyyah Al-Washliyyah, Mathlaul Anwar, dan Persis, yang didasarkan atas pemahaman Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun, bukan berarti rekomendasi itu harga mati bahwa seorang wanita dilarang menjadi presiden. Sebab, di negara Islam seperti Bangladesh dan Pakistan saja yang duduk sebagai perdana mentri adalah wanita. Dalam Islam dikenal al-Istisna atau pengecualian. Bila di sebuah negara tidak ada seorangpun pria yang mempunyai kemampuan menjadi pemimpin maka bisa dimunculkan seorang wanita. “ ( Dinamika, No. 7 Th I, 16 Nov. 1998.)
Statemen tersebut muncul sebagai reaksi atas penolakan presiden wanita yang didasarkan kepada perenyataan Nabi saw. sehubungan pengangkatan Bauran sebagai ratu Persia :
لن يفلح قوم ولو امراهم امرأة – ر البخاري
Beberapa pihak juga menyatakan : “ Jangan bicara soal gender, yang terpenting presiden itu capable, acceptable. Di Indonesia sudah tiga kali dipimpin laki-laki ternyata gagal. “ ; “ Hadits Nabi ttg pemimpin wanita itu hanya khusus utuk kasus Persia, tidak berlaku pada yang lainnya. “; “ Dalam sejarah juga tercatat ada Sultanah Sajaratadur dan sultanah Radiah yang perempuan “ ; “ Ayat yang berbunyi Arrijalu qawwamuna ‘alan-nisa itu hanya untuk urusan rumah tangga, tidak bisa dibawa kedalam urusan negara. “ ; “ Soal Nabi dan rasul itu semua laki-laki, karena sesuai dengan konteks zamannya, butuh laki-laki, kalau kenabian itu masih berlangsung sampai sekarang , mungkin ada nabi dan rasul perempuan. “; “ Sebaiknya ajaran Islam jangan dijadikan komoditas politik. “ dsb.
Pernyataan-pernyataan tersebut tentu masih bisa dibantah, minimal bisa didiskusikan : “ Memang Islam tidak boleh hanya jadi komoditas politik , tapi harus jadi sumber motivasi dan sumber nilai serta dasar perjuangan, termasuk dalam menentukan kepala negara. “ ;
“Hadits Nabi itu tentang Bauran itu bersifat umum, tidak hanya berlaku untuk kasus Bauran saja, kalimatnya juga lan yufliha qoumun, bukan lan yufliha faarisyun. Demikian juga kata lan yufliha bisa di dunia dan juga di akhirat.” ; “ Tentang QS. An-Nisa : 34, secara logika saja di rumah tangga yg jadi pemimpin itu laki-laki, apalagi dalam skala yang lebih besar. “ ; “ Soal kemungkinan ada Nabi wanita itu hanya ilusi belaka, sebab kenabian sudah ditutup “; “ Kalaupun ada sultanah , ada perdana mentri dan presiden perempuan, itu bukan untuk jadi alat menjustifikasi alasan pembenar, tapi itu merupakan contoh-contoh dari penyimpangan atau pelanggaran terhadap hadits Nabi saw. di atas. Wallahu’alam.
0 Response to "PEREMPUAN DAN POLITIK DALAM PERSFEKTIF ISLAM Oleh : Shiddiq Amien"
Post a Comment